2 Bandar Narkoba di Bekasi Dibekuk, Polres Tangsel Sita 3,1 Kg Sabu dan 7,3 Kg Ganja
Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan menggagalkan peredaran 3,1 Kg sabu-sabu dan 7,3 Kg ganja kering. Dua orang yang diduga sebagai bandar di Kota Bekasi ditangkap bersama narkotika itu.
Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan menggagalkan peredaran 3,1 Kg sabu-sabu dan 7,3 Kg ganja kering. Dua orang yang diduga sebagai bandar di Kota Bekasi ditangkap bersama narkotika itu.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin mengatakan, dua pelaku yang diamankan berinisial AK dan AS. Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
-
Apa itu Ngarak Panganten di Bekasi? Ngarak Panganten sendiri merupakan salah satu prosesi dari keseluruhan rangkaian pernikahan adat di Bekasi.Biasanya warga setempat bebas menentukan akan memakai adat Sunda atau Betawi yang sama-sama kental di sana. Terpenting, prosesi Ngarak Panganten harus dimasukkan sebagai salah satu urutan rangkaian pernikahan di wilayah Bekasi.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
"Kepada tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009," jelas Iman di Mapolres Tangsel, Rabu (14/7).
Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya Kusuma menjelaskan, kasus narkotika itu terungkap dari hasil pengembangan kasus di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Petugas kemudian menelusuri jaringannya.
"Kemudian, pada Kamis (24/6), kami amankan tersangka AK di Kota Bekasi. Dari pelaku kami sita 3 bungkus plastik teh cina berwarna hijau dengan berat bruto 3.126 gram sabu-sabu," jelas Amantha.
AK kemudian diinterogasi sehingga petugas mengetahui keberadaan AS, seorang bandar lainnya di Kota Bekasi. Pria itu kemudian diringkus dengan barang bukti 8 paket ganja dengan berat seluruhnya 7,3 Kg.
"Berdasarkan keterangan tersangka AS bahwa barang bukti narkotika jenis ganja itu didapat dari bandar berinisial GL dan JM yang saat ini dalam pengejaran," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, polisi juga memusnahkan barang bukti narkotika yang telah perkaranya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Barang haram yang dimusnahkan terdiri dari 2,5 Kg sabu-sabu dan 27 Kg ganja. Barang bukti itu sebelumnya disita dari 4 tersangka.
Baca juga:
Selebgram Jessica Forrester Mengaku Pakai Sabu-Sabu Sejak Setahun Lalu
Jadi Kurir Narkoba, Pemuda 20 Tahun di Medan Divonis Hukuman Mati
Dompet Merah Milik Seorang Warga di Karawang Berisi 50 Paket Sabu
220 Kg Ganja Dalam Tumpukan Mesin Pompa Gagal Diselundupkan ke Jabar
Selebgram Jessica Forrester Ditangkap BNN Saat Pakai Sabu di Vila Kawasan Bali
Polri Musnahkan 3,6 Ton Sabu yang Disita dari Jaringan Timur Tengah dan Malaysia