Bandar Narkoba Jaringan Lapas Tangerang Sembunyikan Ganja di Area Persawahan
Polisi mengamankan satu kilogram lebih ganja kering yang disembunyikan di dekat pohon.
Bandar Narkoba Jaringan Lapas Tangerang Sembunyikan Ganja di Area Persawahan
Bandar ganja jaringan Lapas Tangerang, dibekuk unit Reskrim Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan.
Dari tersangka Muhamad Wahyudi (27), polisi mengamankan satu kilogram lebih ganja kering yang disembunyikan di dekat pohon area persawahan wilayah Parung panjang, Kabupaten Bogor.
Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan pasal 114 ayat (2) dan 111 ayat (2) Undang - undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar menerangkan, tersangka diamankan jajaran Reskrim Polsek Pondok Aren, Jumat (12/7) sekira pukul 13.00 WIB di wilayah jalan Pahelar RT 001 RW 002, Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
"Pelaku mengetahui bahwa tetangga di lingkungan sekitarnya di Pondok Kacang Barat, banyak yang ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena penyalahgunaan narkotika, yang kemudian besoknya pelaku pergi dan tinggal ngontrak sementara di daerah Parung panjang," kata Bambang Askar.
Setelah itu, tim Opsnal mendatangi rumah kontrakan pelaku di Parung panjang. Polisi melakukan penggeledahan.
"Pelaku mengakui bahwa masih menyimpan narkotika jenis tanaman daun ganja di dekat sawah samping rumah kontrakan pelaku. Setelah itu pelaku menunjukan tempat disimpannya barang bukti narkotika jenis daun ganja tersebut dan pelaku diamankan di Polsek Pondok Aren," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan palaku, lanjut Bambang, barang bukti didapat dari temannya yang bernama Fernando alias bang Fer, yang sekarang ini berada di Lapas Tangerang, terkait kasus narkoba.
Saat itu pelaku menerima barang bukti ganja dari Fernando sejak Selasa (9/7) sebanyak 2 kilogram, melalui kiriman paket online.
"Untuk dari mananya pelaku tidak tahu, kemudian dikirim kepada pelaku ke alamat depan Kelurahan Pondok Kacang Barat yang tidak jauh dari rumah pelaku. Lalu paket daun ganja tersebut dibawa pulang ke rumah pelaku, dan keesokannya pada hari Rabu (10/7) sekira jam 15.30 WIB pelaku baru membuka paketan 1 kilogram narkotika ganja tersebut dibagi menjadi 13 paket siap edar, sedangkan paketan 1 kilogram yang satu lagi masih utuh," jelas Kapolsek.
Kemudian pada hari jumat (12/7), pelaku berikut barang bukti berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Pondok Aren.
Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu tas belanja, satu plastik kresek hitam, satu timbangan digital SF-400, tujuh plastik klip bening bertuliskan angka 65 dan berisi ganja dengan jumlah total berat bruto 442 gram.
"Berikut enam buah plastik klip bening bertuliskan angka 75 dan berisikan nnarkotika jenis tanaman daun ganja dengan jumlah total berst bruto 432 gram, satu bungkusan kotak dilapisi lakban warna cokelat yang berisikan Narkotika jenis Tanaman daun ganja dengan berat bruto 893 gram," ungkap dia.