Terbongkar Modus Penyelundupan Sabu dan Kokain dalam Bungkus Kue
Berdasarkan keterangan sementara, kokain tersebut diterima oleh YP di Kota Bandung dari luar daerah.
Polisi menangkap seorang pria berinisia YP karena diduga menjadi pengedar narkoba. Barang bukti yang disita, selain sabu, terdapat pula kokain yang sebelumnya disembunyikan di tempat kue.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan total barang bukti narkoba dari penangkapan YP, yakni 1 kg sabu dan kokain seberat 236 gram. Budi menduga, YP merupakan pengedar yang berpengalaman.
“Baru (di) Bandung ini ternyata sudah ada (dugaan) kokain juga yang mulai beredar dan cukup besar peredaran ini. Ini 236 gram peredaran baru ini. Selama saya menjabat, baru kali ini (menyita) kokain (dari tersangka),” kata dia di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/11).
“Jadi ini untuk kokain sendiri ditaruh di tempat kue kayak snack ini. Ini kalau gak salah berarti digabung dengan sabu dia. Jadi yang jual kokain ini, ini kita tangkap dengan barang bukti sabu 1 kilo. Sabu dan kokain disimpan di tempat kue,” Budi melanjutkan.
Temuan kokain ini dipastikan akan diselidiki lebih lanjut. Budi menduga YP memiliki jaringan luas. Berdasarkan keterangan sementara, kokain tersebut diterima oleh YP di Kota Bandung dari luar daerah.
“Kita tes ke lab apakah memang ini kandungannya, tetapi untuk undang-undangnya tetap sama. Karena jenisnya adalah jenis narkotika. Dia (tersangka) informasinya mendapat dari luar kota. Ini masih kita kembangkan,” jelas dia.
YP adalah satu dari 18 tersangka yang ditangkap dalam 14 kasus berbeda selama sepekan terakhir yang dilakukan jajaran Polrestabes Bandung. Total barang bukti yang berhasil disita dari pengungkapan kasus tersebut, yakni sabu seberat 2,5 kilogram.
Para tersangka tersebut ditangkap di beberapa wilayah yaitu di kecamatan Lengkong, Batu Nunggal, Astana Anyar, Babakan Ciparay, Bandung Kulon, Buah Batu, Cibenyinng Kidul, Cicendo, Gede Bage, dan ada di luar Kota Bandung.
Para tersangka dijerat pasal 114, ayat 1, ayat 2, pasal 132, ayat 1, 111 ayat 1 ayat 2 pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup dan sedikitnya denda Rp1 miliar.