2 Begal modus patah kunci berhasil dibekuk karena teriakan korban
2 Begal modus patah kunci berhasil dibekuk karena teriakan korban. Teriakan korban mengundang tim antibegal yang tak jauh dari lokasi berlari mengejar para pelaku. Satu pelaku dibekuk di gedung Uniland, seorang lagi di jalan.
Dua anggota kawanan begal yang kerap beraksi di seputaran Kota Medan diringkus personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur, Senin (10/10). Keduanya tertangkap setelah teriakan korban terdengar petugas.
Dua pelaku yang tertangkap yaitu D (17), warga Jalan Amaliun, Gang Panduan, Medan, dan Idoi (21), warga Jalan Tuasan, Medan. "Keduanya kita tangkap di dua lokasi terpisah dini hari tadi," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu MS Ginting.
Tersangka D ditangkap di Jalan MT Haryono, depan Uni Plaza, tak jauh dari lokasi dia beraksi. Sementara Idoi dihentikan di Jalan Putri Hijau, depan Capital Building.
Sebelum ditangkap, D dan Idoi beraksi bersama 4 rekannya sekitar pukul 02.00 WIB. Mereka menggunakan tiga sepeda motor.
Saat melintas di Jalan Cirebon, pelaku mengejar dan menghentikan pengendara sepeda motor, Eza Badrianto (22). Mahasiswa asal Lawe Kihing, Bambek, Aceh Tenggara, Aceh ini berteriak saat para pelaku mencoba mematahkan kunci kendaraannya.
Teriakan Eza didengar anggota tim antibegal yang berjaga di sekitar Gedung Uniland. Mereka mengejar para pelaku. D masuk ke halaman gedung Uniland. "Anggota melakukan pengepungan sehingga pelaku berhasil ditangkap," sebut Ginting.
Personel lainnya terus mengejar pelaku yang kabur. Idoi tertangkap di Jalan Putri Hijau. "Kita mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor dari pelaku," sambung Ginting.
Kedua tersangka digelandang ke Mapolsek Medan Timur. Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku pernah merampas sepeda motor Honda Vario di Jalan Raden Saleh, depan kantor Wali Kota Medan, Sabtu (1/10) sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam aksi kejahatan ini, mereka menggunakan modus menghentikan korban, lalu mematahkan kunci dan mengancam dengan senjata tajam, sebelum membawa kabur sepeda motor korban. "Kedua pelaku masih kita periksa untuk mengungkap kasus lain," ujarnya.
Dalam kasus perampokan ini, D dan Idoi dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan. "Ancamannya di atas 5 tahun penjara," pungkas Ginting.