2 Caleg PAN Dituntut 6 Bulan Penjara Karena Melanggar Aturan Kampanye
Dua caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Shoji dan Lukcy Andriani dinilai terbukti melakukan pelanggaran kampanye. Karena itulah keduanya dituntut dengan hukuman enam bulan penjara.
Dua caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Shoji dan Lukcy Andriani dinilai terbukti melakukan pelanggaran kampanye. Karena itulah keduanya dituntut dengan hukuman enam bulan penjara.
Mandala merupakan caleg DPR RI dan Lucky Andriani adalah caleg DPRD DKI Jakarta. Selain dituntut penjara enam bulan, keduanya juga dituntut hukuman pidana denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Partai apa yang menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa pesan utama kampanye Anies? Anies mengaungkan perubahan dari pelbagai sisi antara lain keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia."Sudah lama dari dulu kita kampanye, satu pesan utama, melahirkan keadilan. Visinya Indonesia adil makmur untuk semua," kata dia.
Tuntutan ini dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Senin (17/12).
"Keduanya terdakwa Mandala dan Lucky dituntut enam bulan penjara, denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan," kata Santoso.
Santoso menyebutkan hal yang memberatkan kedua terdakwa dalam tuntutannya adalah perbuatan keduanya dinilai menciderai Pemilu yang berasaskan langsung, umum, bebas dan rahasia atau LUBER. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya dinilai telah berterus terang, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, belum pernah dihukum dan menyesal atas perbuatannya.
Santoso mengatakan Mandala Shoji dan Lucky Andriani telah terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu. Hal ini bermula saat keduanya melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Saat itu mereka membagi kupon umrah dan doorprize kepada masyarakat. Dalam kupon itu dicantumkan gambar wajah keduanya dan bertuliskan ajakan untuk memilih mereka dalam Pemilu Legislatif mendatang.
Atas perbuatanya, Mandala dan Lucky disebut terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
PAN Nilai Ekonomi Lesu Buat Generasi Milenial Sulit Memulai Usaha
Djarot: Sebagian Kader Demokrat, PAN Bahkan Gerindra Hatinya ke Jokowi
Bangun MCK Warga Bogor, Eddy Soeparno Tegaskan Tak Ada Agenda Kampanye
Dikabarkan Dicopot Akibat Dukung Jokowi, Muhidin Ngotot Masih Ketua DPW PAN Kalsel
Paloh Soal Kader PAN Dukung Jokowi: Salah Kalau Kita Enggak Terima Mereka