2 Dari 7 tersangka penganiaya & pembunuh PRT diserahkan ke jaksa
Tersangka yang diserahkan yaitu MTA (17) dan MHB (17), keduanya masih berusia anak-anak.
Dua di antara 7 tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) di Jalan Beo, Medan, diserahkan penyidik polisi kepada jaksa, Jumat (12/12) sore. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas berita acara pidana (BAP) keduanya dinyatakan lengkap (P-21).
Tersangka yang diserahkan yaitu MTA (17) dan MHB (17), keduanya masih berusia anak-anak. MTA merupakan putra pasangan Syamsul Anwar-Radika, tersangka utama penganiayaan itu. Sementara MHB adalah pekerja mereka.
Karena kedua tersangka masih berusia di bawah 18 tahun sehingga penanganannya berbeda dengan tersangka dewasa, termasuk soal penahanannya. "Karena itu kami akan segera merampungkan berkas dakwaan dalam waktu seminggu ke depan agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan" ungkap Kepala Kejadi Medan Syamsuri.
MTA dikenakan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sedangkan MHB ditambah dengan pasal pembunuhan. "Keduanya berbeda karena dari pemeriksaan berkas, tersangka MTA tidak ikut melakukan pembunuhan terhadap salah seorang PRT. Dia hanya mengantar saat MHB membuang jenazah PRT yang belakangan diketahui bernama Hermin," sambung Syamsuri.
Usai menjalani pemeriksaan administrasi di Kejari Medan, MTA dan MHB yang didampingi kuasa hukumnya langsung diboyong ke Lapas Anak Tanjung Gusta Medan.
Dalam kasus penyiksaan dan pembunuhan PRT, penyidik di Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan menetapkan 7 tersangka. Empat di antaranya masih satu keluarga, yaitu Syamsul Anwar dan istrinya Radika, anaknya MTA dan keponakannya bernama Jakir. Tiga lainnya adalah dua pekerja yaitu Kiki Andika dan MHB, serta seorang sopir bernama Fery. Syamsul Anwar dan Radika disebut sebagai pelaku utama.
Ketujuhnya disangka menganiaya setidaknya 4 PRT di Jalan Beo Medan. Seorang di antara korban, Hermin, tewas dan dibuang di kawasan Barus Jahe, Karo.