2 Jaksa diciduk KPK, PJI pasang badan beri bantuan hukum
Persatuan Jaksa Indonesia beri bantuan hukum sampai kasus yang menjerat jaksa Subang selesai.
Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) resmi memberikan bantuan hukum kepada dua Jaksa yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terkait sidang perkara korupsi BPJS 2014 di Subang. Bantuan hukum wajib diberikan PJI kepada jaksa yang tersandung masalah hukum.
"Memang sesuai AD/ART kalau ada jaksa yang terkait dengan masalah hukum harus diberikan pendampingan hukum," kata Ketua PJI Noor Rachmad di Kejagung, Jakarta, Kamis (14/4).
Noor Rachmad yang juga menjabat sebagai Jampidum di Kejagung menambahkan, bantuan hukum akan diberikan PJI sampai perkara yang menyeret dua jaksa tersebut selesai.
"Iya lah, sampai selesai semua. Sampai putus. Kalau perkaranya masuk upaya hukum sampai pengadilan juga," ujar dia.
Bukan hanya itu, PJI juga menyiapkan pengacara profesional untuk mengawal perkara dua jaksa tersebut. Dijelaskan dia, total pengacara yang disiapkan berjumlah kurang lebih lima orang.
"Kami menghire pengacara profesional. Kalau dari PJI ada sementara satu orang. Tapi dia bekerjasama dengan lawyer di luar. Lawyer luar ada empat atau lima," tandas dia.
"Sejak kemarin kita beri perintah ke jaksa untuk beri pendampingan ke dua orang itu," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan, Senin (11/4) di Kejaksaan Tinggi Jabar. Dalam operasi tersebut KPK menciduk jaksa Devianti Roechati dan Lenih Marliani di kantor Kejati Jabar dan Bupati Subang Ojang Sohandi di Subang.
Dari hasil operasi tangkap tangan KPK mengamankan uang Rp 528 juta dari Devianti. Sedangkan saat mengamankan Ojang di Subang, KPK berhasil mengamankan uang Rp 385 juta didalam mobilnya.
Dalam kasus ini akhirnya KPK menetapkan lima orang tersangka yakni Lenih Marliani (LM), Jajang Abdul Holik (JAH), Ojang Sohandi (OJS) sebagai pemberi, kemudian Devianti Rochaeni (DVR) dan Fahri Nurmallo (FN) sebagai penerima.
Untuk tersangka yang memberikan suap dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau pasal 13 uu tipikor nomor 31 tahun 1999 jo nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Untuk Ojang dikenakan pasal tambahan 12 B.
Sedangkan bagi tersangka penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan atau pas 11 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga:
Polemik uang sitaan dari Kejati Jabar, KPK tegaskan itu uang suap
Wabup Subang minta sejawatnya tak dihakimi opini
Pemkab Subang siapkan bantuan hukum buat Bupati Ojang Sohandi
KPK kembali geledah sejumlah kantor di Pemkab Subang
Kemendagri: Kasus suap Bupati Subang harus yang terakhir!
KPK geledah ruang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Subang
Anak buah diciduk KPK, Kajati Jabar mengadu ke Jaksa Agung
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.