Bersaksi di Sidang Korupsi Pipa PDAM, Wabup Bengkalis Banyak Lupa
Kedatangan Muhammad yang dua kali sempat mangkir itu langsung disambut aksi demonstrasi.
Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM, Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, diwarnai aksi demonstrasi, Selasa (26/3).
Dalam sidang lanjutan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, yang selama ini menjadi sorotan publik. Kedatangan Muhammad yang dua kali sempat mangkir itu langsung disambut aksi demonstrasi.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
Puluhan massa ini mendesak pihak penegak hukum untuk mengadili Muhammad. Mahasiswa menyebut berdasarkan dakwaan jaksa, Muhammad diduga turut bertanggungjawab dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp 2,4 miliar itu.
"Segera adili dan tangkap Muhammad. Karena penyebab terjadinya kerugian negara pada proyek pipa transmisi," kata Dani, koordinator lapangan aksi.
Meski begitu, sidang tetap berjalan dengan kondusif. Muhammad juga terpantau menjalani sidang dan memberikan keterangan kepada majelis hakim yang dipimpin hakim Mahyudin. Dia dihadirkan sebagai saksi dan kembali bertemu dengan tiga koleganya yang kini menjadi terdakwa.
Ketiganya adalah Edi Mufti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Sabar Stevanus P Simalango, Direktur PT Panatori Raja dan Syarizal Taher, Konsultan Pengawas.
Namun, dalam kesaksiannya, Muhammad banyak mengaku lupa dan tidak tahu.
Ketika proyek dilaksanakan, Muhammad menjabat sebagai Kabid Sumber Daya Air di Dimas PU Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran. Majelis hakim yang dipimpin Mahyudin, mempertanyakan penunjukkan Muhammad sebagai KPA.
"Itu (KPA) saya, berdasarkan SK Gubernur. PA (Pengguna Anggaran)-nya Kadis PU, SF Harianto, PPK dan PPTK Edi Mufti (terdakwa)," kata Muhammad.
Muhammad menyebutkan, saat proses lelang proyek tahun 2013, dirinya belum menjabat sebagai kepala bidang. Meski begitu, dirinya menandatangani kontrak proyek senilai Rp3,8 miliar itu. "Itu (kontrak) saya yang tandatangani," ucapnya.
Ketika ditanya JPU terkait progres proyek dan waktu pengerjaan proyek apakah tepat waktu atau tidak, Muhammad mengaku lupa. "Saya lupa, apakah proyek ini tepat waktu sesuai kontrak tapi ada laporannya," kata dia.
Muhammad juga mengatakan awalnya tidak mengetahui tentang pipa yang digunakan, apakah sesuai kontrak atau tidak. Menurutnya, dia baru tahu kalau pipa tak sesuai kontrak setelah diperiksa di Polda Riau.
Muhammad mengaku dua kali turun ke lapangan untuk mengecek pekerjaan proyek pipa. Namun dia tidak melihat kedalaman pipa dan melakukan pengukuran pipa. "Hanya melihat visual saja," ungkapnya.
Anggota hakim Dahlia Panjaitan juga mempertanyakan tentang pencairan anggaran proyek. Padahal tidak ada laporan. "Kenapa bisa cair," tegas hakim.
Mendengar pertanyaan itu, Muhammad terdiam. Sesaat kemudian, dia menjawab singkat."Saya hanya terima laporan lisan," jawab Muhammad.
Majelis hakim terus mencecar Muhammad terkait proyek. Termasuk tentang perusahaan yang mengerjakan proyek. "Apakah sebelumnya PPK pernah melapor kepada saksi kalau perusahaan yang mengerjakan proyek tidak pemenang lelang?" tanya hakim Suryadi.
Muhammad mengaku tidak pernah. Namun hakim kembali mengingatkan keterangan Muhammad di BAP yang mengaku mengetahui perusahaan tersebut."Lupa pak," jawab Muhammad.
Sesaat sebelum Muhammad bersaksi, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi berunjuk rasa di PN Pekanbaru. Mereka mendesak aparat hukum menetapkan Muhammad, sebagai tersangka karena dinilai bertanggung jawab dalam pengadaan pipa transmisi.
Sementara itu, Humas PN Pekanbaru Martin Ginting SH yang langsung menemui para demonstran meminta kepada demonstran untuk menunggu fakta persidangan. Dia menuturkan majelis hakim tidak bisa diintervensi dalam menangani perkara tersebut.
"Kita tidak bisa mengintervensi majelis hakim yang menyidangkan perkaranya, dan kita lihat dulu fakta persidangannya," terang Martin.
Sementara itu, dalam dakwaan JPU, perbuatan para terdakwa dilakukan pada tahun 2013 di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau.
Dalam pelaksanaan terdapat penyimpangan dalam proses pelelangan. Terdapat kesamaan dukungan teknis barang atau spesifikasi teknik yang ditawarkan antara dokumen ketiga perusahaan fiktif.
Terdakwa Sabar bersama Harris Anggara secara leluasa melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 dengan tidak benar. Pipa transmisi yang dipasang tidak sesuai dengan SNI Nomor 4829.2:2012 maupun SNI Nomor 06-4829-2005, yang berarti material atau bahan baku yang digunakan tidak sesuai dengan standar mutu.
"Pengujian terhadap tebal dinding pipa, hasilnya menunjukan ketebalan minimum 23,79 mm sampai dengan maksimum 27,08 mm. Padahal syarat mutunya adalah minimum 29,7 mm sampai maksimum 32,8 mm," ujar JPU Kejari Indragiri Hilir Ahmad Dice.
Selanjutnya, pengujian terhadap kekuatan hidrostatik pipa selama 65 jam pada suhu 80°c akan tetapi pada saat dilakukan pengujian yaitu pada jam ke 36:24 pipa yang diuji tersebut pecah.
Selain itu, pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500mm TA 2013 telah terjadi keterlambatan 28 hari kerja.
Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan. "Dinas PU Riau tidak melakukan denda, tidak memutus kontrak, dan tidak mencairkan jaminan pelaksanaan," ucap JPU.
Diduga, Dinas PU Riau merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.
Dalam proses pelaksanaan pengawasan pekerjaan oleh CV Safta Ekatama Konsultan yang dilaksanakan terdakwa Syafrizal Thaher dengan nilai Rp 114.981.818, belum dipotong pajak 10 persen. Laporan dibuat secara tidak benar.
Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp 2.639.090.623 miliar. Angka itu didasarkan dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau. Dari kerugian negara itu, menguntungkan Sabar Stefanus P Simalongi sebesar Rp 35.000.000 dan Harris Anggara Rp 2.604.090.623.
Baca juga:
Wabup Bengkalis Kembali Mangkir dari Sidang Korupsi PDAM
KPK Periksa Muhammad Nasir Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan
Reaksi Wajah Muhammad Nasir Usai Diperiksa KPK
Ekspresi Bupati Bengkalis Usai Jalani Pemeriksaan di KPK
Usut Korupsi Proyek Jalan, KPK Kembali Periksa Bupati Bengkalis
KPK Panggil Dirut PT Bosowa Maros Subhan Aksa Terkait Korupsi Jalan di Bengkalis