2 Kali Rizieq Syihab Tersandung Kasus Kerumunan
Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan kegiatan di Megamendung, Jawa Barat. Serta peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan anaknya di Jakarta.
Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat peletakan batu pertama pembangunan Masjid Raya Markaz Syariah di Pondok Pesantren Alam Agrokultural DPP Front Pembela Islam (FPI) di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/11) lalu, memasuki babak baru.
Setelah melakukan penyidikan hampir satu bulan, polisi menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus kerumunan dalam kegiatan dipimpinnya tersebut.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
Kegiatan peletakan batu pertama pembangunan masjid dilakukan Rizieq Syihab itu diketahui dihadiri ribuan jemaah. Para jemaah yang hadir dari pelbagai daerah itu menyebabkan Pondok Pesantren Alam Agrokultural membudlak hingga menyebabkan kemacetan di kawasan Megamendung.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menuturkan bahwa Rizieq Syihab saat ini masih menjadi tersangka tunggal lantaran kegiatan tersebut tak memiliki susunan kepanitiaan. Menurut Andi, status tersangka sudah disematkan Rizieq Syihab pada saat kasus kerumunan di Megamendung masih ditangani penyidik Polda Jabar.
"Jadi dalam kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Megamendung yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat," kata Andi kepada wartawan usai mendatangi Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (23/12).
Rizieq Syihab disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Sebelum menyandang status tersangka, Rizieq Syihab menolak dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Dalam pemanggilan kedua oleh kepolisian, Rizieq Syihab beralasan tak bisa memberikan kesaksian kasus kerumunan di Megamendung lantaran ingin fokus menghadapi kasus kerumunan di Jakarta. Dalam kasus yang di Jakarta, Rizieq sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, untuk kepentingan penyidikan.
Bareskrim Polri menyatakan bakal menangani dua perkara yang telah menyeret Rizieq Syihab sebagai tersangka secara terpisah. Kedua perkara tersebut yaitu kasus di Petamburan dan Megamendung.
Menurut Andi, walau kasus Petamburan dan Megamendung telah diambil alih Bareskrim Polri, namun proses berkas perkara akan tetap dilakukan secara terpisah. Karena antara kejadian perkara Habib Rizieq di Megamendung dan Petamburan, terkait berkas perkaranya terpisah berdasarkan locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) dan juga tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana).
"Yang tangani penyidikannya semua di Bareskrim, tetapi berkas perkara tetap terpisah berdasarkan locus dan tempus peristiwa," kata Andi saat dikonfirmasi merdeka.com pada Rabu (23/12).
Sementara, Andi menjelaskan bila terkait opsi penggabungan perkara semuanya tergantung nanti petunjuk dari jaksa. "Kalau yang dimaksud, penggabungan perkara menurut Pasal 141 KUHAP, tentu penyidik menunggu petunjuk jaksa," sebutnya.
Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Rizieq Syihab, Alamsyah Hanafiah menilai seharusnya polisi dalam menangani perkara yang menjerat kliennya secepatnya dijadikan satu berkas, antara berkas perkara kasus Megamendung dan Petamburan.
"Sesuai ketentuan pasal 63, pasal 64, pasal 65 KUHP. Karena peristiwanya sama, kasusnya sama dikatakan perbuatan berlanjut. Maka dijadikan satu berkas kasusnya, diambil pasal terberat di antara pasal yang disangkakan," kata Alamsyah saat dihubungi merdeka.com Rabu (23/12).
Atas hal itu, ia melihat dua perkara yang menjerat Rizieq Syihab seharusnya tidak bisa splitsing (pecah perkara) seharusnya jadi satu berkas. Oleh sebab itu, ia menyarankan agar Mabes Polri yang saat ini telah mengambil alih kasus Megamendung dan Petamburan sebaiknya dua perkara tersebut digabungkan.
Kegiatan Rizieq Syihab Melanggar Undang-undang Karantina Kesehatan
Polisi sebelumnya menaikkan status kasus ini ke penyidikan. Sejumlah saksi diperiksa terkait kasus ini.
"Kita sudah minta klarifikasi 15 orang, dari seluruhnya, 12 orang hadir, tiga orang tidak hadir, dua orang tanpa keterangan, satu tidak hadir karena terkonfirmasi Covid-19, penyidik juga sudah mengundang ahli epidemiolog, penyidik juga menganalisa CCTV di TKP (tempat kejadian perkara)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol CH Patoppoi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/11).
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, menurut Patoppoi, polisi menemukan fakta bahwa pada saat adanya kegiatan Rizieq Syihab, Kabupaten Bogor masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Kegiatan itu berlangsung dengan berkerumunannya warga pada saat kedatangan Rizieq Syihab saat meresmikan pembangunan masjid.
Dalam penerapan PSBB pra AKB itu, menurut Patoppoi ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh warga ketika menggelar kegiatan yang mengundang masyarakat.
Di antaranya yakni pondok pesantren boleh beroperasi, namun tidak bisa dikunjungi. Kemudian kegiatan pertemuan boleh dilakukan namun pengunjung harus dibatasi 50 persen dari total kapasitas, atau maksimal sebanyak 150 orang.
"Kemudian kegiatan itu diatur bahwa maksimal waktunya tiga jam, dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan siap mematuhi aturan, kepada Satgas Covid-19, itu aturan di Bogor," ujar dia.
Namun fakta di lapangan pada kegiatan Rizieq Syihab, menurutnya seluruh aturan itu diduga dilanggar. Mulai dari jumlah orang, waktu acara, hingga penyelenggara tidak membuat surat pernyataan kepada Gugus Tugas Covid-19 Bogor.
"Dihadiri lebih dari 150 orang, tadi sudah dijelaskan dihadiri sekitar 3.000 orang, dan lebih dari tiga jam. Dari jam 09.00 WIB pagi sampai jam 23.00 WIB," ungkap Patoppoi.
Maka dari itu, polisi menduga dalam kegiatan itu ada peristiwa tindak pidana berupa ada upaya menghalang-halangi upaya pemerintah dalam penanggulangan wabah Covid-19, serta dugaan pelanggaran penyelenggara kekarantinaan kesehatan.
"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," tegasnya.
Adapun dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHPidana.
Rizieq Syihab 2 Kali Menyandang Status Tersangka Kerumunan
Sebelum menyandang status tersangka kerumunan dalam kegiatan di Megamendung, ini, polisi lebih dulu menetapkan Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan sejumlah kegiatan menimbulkan kerumunan di Jakarta. Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan dan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad di DPP FPI, Petamburan, Jakarta Pusat.
Selain Rizieq Syihab, polisi menetapkan lima tersangka lain dalam kasus kerumunan di Jakarta ini. Lima tersangka dikenakan pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, penetapan tersangka merupakan hasil kesepakatan dari penyidik setelah merampungkan gelar perkara pada Selasa (8/12).
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).
Rizieq Syihab saat ini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan pada Minggu (13/12) dini hari. Rizieq Syihab ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dasar penahanan Rizieq Syihab Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman penjaranya enam tahun penjara. Rizieq Syihab juga disangkakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Jadi bukan kasus kerumunan Petamburan, tapi kasus petamburan. Dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancamannya 6 tahun penjara. Ancaman 6 tahun penjara, jadi itu acuan penyidik melakukan penahanan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (15/12).
Sementara kelima tersangka tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Sebab, kelima tersangka hanya dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang ancaman hanya maksimal satu tahun penjara.
Baca juga:
Berkas Perkara Kasus Rizieq di Megamendung dan Petamburan Dibuat Terpisah
Rizieq Syihab jadi Tersangka Kerumunan Megamendung sejak Kasus Digarap Polda Jabar
Pengacara Rizieq Syihab Minta Kasus Petamburan dan Megamendung Dijadikan Satu Berkas
Polisi Tetapkan Rizieq Syihab Tersangka Kerumunan di Megamendung
Pengacara Rizieq: Ponpes Markaz Syariah Tak Rampas Tanah PTPN Tetapi Beli dari Petani
2 Kali Rizieq Syihab Tersandung Kasus Kerumunan
FPI: Rizieq Tak Masalah Ditahan Asalkan Pembunuh 6 Laskar Ditangkap