2 Kelompok Massa Geruduk Kantor BPR di Solo Dipicu Masalah Utang
Puluhan orang disertai senjata turut diamankan polisi dalam insiden ini.
Aksi puluhan warga menggeruduk kantor BPR Adipura, Jalan Veteran, Tipes, Kecamatan Serengan, Solo, Selasa (22/12) siang, diduga dipicu masalah utang piutang. Aksi massa tersebut membuat para karyawan dan nasabah ketakutan.
"Kasus ini dilatarbelakangi adanya masalah utang piutang," ujar Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
-
Kapan ORARI diresmikan? Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1967 organisasi ini diresmikan pada 9 Juli 1968.
-
Apa julukan yang diberikan kepada Ragnar Oratmangoen? Karena sering menunjukkan sisi religiusnya, pemain berusia 26 tahun ini disebut Wak Haji.
-
Apa itu Preeklamsia? Preeklamsia adalah kondisi serius yang bisa terjadi pada ibu hamil. Ini adalah gangguan tekanan darah tinggi yang biasanya terjadi setelah usia kehamilan 20 minggu.
-
Kapan Prasasti Rukam ditemukan? Prasasti berangka tahun 829 saka atau 907 Masehi ini ditemukan pada tahun 1975 di Desa Petarongan, Kecamatan Parakan, Temanggung.
-
Kenapa ORARI dibentuk? Demi ketertiban pemakaian frekuensi, pada pertengahan 1967, pemerintah melakukan pemberlakuan wajib daftar bagi setiap Amatir radio dan broadcaster di Hubdam V Jaya.
-
Apa itu ORARI? Organisasi Amatir Radio Indonesia adalah salah satu tempat bernaungnya para amatir radio di Indonesia.
Menurut Ade, ada 2 kelompok massa yang mendatangi kantor BPR sekitar pukul 09.00 WIB.
"Jadi sekitar pukul 09.00 WIB di BPR Adipura Kecamatan Serengan telah didatangi kelompok massa. Ada 2 kelompok massa yang diduga digerakkan oleh seseorang untuk melakukan intimidasi, tekanan terkait dengan risalah utang piutang yang sebenarnya sudah tidak ada kaitannya dengan BPR yang dimaksud," jelas Ade.
Mantan Kapolres Karanganyar tersebut menerangkan ancaman seperti itu sudah dilakukan para pelaku hingga 3 kali. Dalam aksinya yang ketiga, lanjut Ade, ada sekitar 50 orang yang dikerahkan mendatangi kantor BPR.
"Mereka ini ada yang masuk ke dalam ruangan kantor BPR untuk melakukan intimidasi. Intimidasi yang dilakukan berupa ancaman, baik itu ancaman kepada petugas keamanan maupun petugas BPR,” katanya.
Bahkan, lanjut Ade, Wakapolsek Serengan yang datang ke TKP sempat dihalang-halangi agar tidak masuk ke kantor BPR. Padahal saat itu, Wakapolsek hendak melakukan mediasi.
“Kita dibackup oleh Satbrimobda Jateng berhasil telah mengamankan 37 orang yang diduga terlibat dalam tindak intimidasi ancaman terhadap petugas kantor BPR,” katanya lagi.
Selain 37 orang pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Yakni tongkat besi button stick yang dibawa salah satu pelaku, ponsel dan 37 unit kendaraan serta dua unit mobil.
“Kita akan menindak secara tegas kepada siapapun yang melakukan aksi premanisme dan kekerasan di Solo. Aksi seperti ini sangat tidak bisa ditolerir. Maka terhadap tersangka akan kita kenakan dengan jeratan pasal 335 KUHP," pungkas dia.
Baca juga:
Geruduk BPR di Solo, Puluhan Orang Bersenjata Tajam Ditangkap Polisi
Pemerintah Dinilai Perlu Petakan Ormas Intoleran dan Daftar Organisasi Teroris
Pria Berseragam Ormas Pelaku Pemalakan Warteg di Kembangan Positif Narkoba
Ma'ruf Amin Minta MUI Data Semua Ormas Islam
Polisi Tak Temukan Kartu Anggota pada Pemeras Warteg Berseragam Ormas
Polisi Tetapkan Tersangka Pria Berseragam Ormas Palak Pemilik Warung di Jakbar