2 Kurir ratusan ribu narkoba dituntut hukuman seumur hidup
Dua kurir membawa 100 ribu butir pil ekstasi, 50 ribu butir pil happy five, dan 38 kg sabu. Narkotika itu dikemas dan dimasukkan dalam 6 tas dan 1 koper. Selain itu ditemukan pula uang tunai Rp 12 juta dan alat komunikasi.
Dua warga Aceh Tamiang, Irwan (33) dan Abdul Manan (50), dinilai bersalah menjadi kurir narkoba dalam jumlah besar. Mereka dituntut hukuman seumur hidup.
Tuntutan terhadap Irwan dan Abdul Manan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/4).
"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhi terdakwa dengan hukuman seumur hidup," kata Aisyah di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.
JPU menyatakan Irwan dan Abdul Manan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya dinilai telah menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I bukan tanaman, dengan berat lebih dari 5 gram.
Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa.
Irwan yang merupakan warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, dan Abdul Manan, warga Dusun Cahaya, Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, Aceh ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Selasa (18/10/2016) malam. Keduanya disergap di depan ruko Kompleks Perumahan The Imperium, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Medan.
Seorang rekan mereka, Jumari (49), warga Desa Landuh, Rantau, Aceh Tamiang, tewas dalam penyergapan itu. BNN menyatakan koordinator pengiriman narkoba itu ditembak karena melakukan perlawan.
Dari dalam Toyota Rush hitam, yang digunakan Irwan, Abdul Manan dan Jumari petugas menemukan 100 ribu butir pil ekstasi, 50 ribu butir pil happy five, dan 38 kg sabu. Narkotika itu dikemas dan dimasukkan dalam 6 tas dan 1 koper. Selain itu ditemukan pula uang tunai Rp 12 juta dan alat komunikasi.
BNN menyatakan, narkotika yang dibawa dari Aceh Tamiang diduga diselundupkan dari Malaysia. Rencananya barang haram itu akan diedarkan di Medan, Jakarta, Kepulauan Riau, dan kota-kota besar di Pulau Jawa.