2 Pelaku penyelundupan sabu & pil happy five dari Malaysia diciduk
Penyelundupan sabu dan ribuan butir happy five tersebut merupakan paling besar sepanjang bulan Ramadan.
Kepolisian Resor Sambas, Kalimantan Barat menggagalkan upaya penyelundupan 6,46 kilogram sabu dan 39.730 butir pil happy five (H5) dari Border Biawak, Malaysia melalui perbatasan Aruk. Dua tersangka diciduk dalam penangkapan ini.
Kapolda Kalbar Brigjen Musyafak mengatakan, pengungkapan penyeludupan sabu dan ribuan butir happy five tersebut merupakan paling besar sepanjang bulan Ramadan. Kedua tersangka diketahui bernama, Ruston Nawawi alias Ujang, dan Deni Nursiansyah alias Denny.
"Ini suatu keberhasilan yang sangat menonjol, sehingga akan terus kami kembangkan, karena menurut kedua tersangka, yakni Ruston Nawawi alias Ujang, dan Deni Nursiansyah alias Denny yang keduanya warga Kota Pontianak itu menyatakan barang itu akan dijual kembali di Pontianak," kata Musyafak, Rabu (29/6).
Kronologis terungkapnya penyelundupan sabu dan happyfive bermula dari informasi diterima polisi pada Minggu (26/6), sekitar 23.00 WIB. Petugas Reskrim Polsek Sajingan, Sambas, mendengar jika ada tamu yang mau menyeberangkan mobilnya melewati batas Border Biawak-Aruk akan diberikan bayaran Rp 50 juta.
"Mendengar informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sajingan curiga, sehingga memerintahkan informan untuk bersedia menerima tawaran tersebut. Sehingga Senin (27/6) sekitar pukul 07.00 WIB, informan tersebut membawa mobil milik tersangka jenis Nissan X Trail warna silver KB 1464 AL dari Border Biawak-Aruk," ujarnya.
Ketika dilakukan pemeriksaan, narkoba itu disimpan dalam sound dan diletakan di bagasi belakang mobil. Adapun peran tersangka Ruston Nawawi, yakni sebagai sopir dan dijanjikan upah Rp 20 juta apabila berhasil membawa barang terlarang itu ke Pontianak.
Sementara tersangka Deni Nurdiansyah, berperan sebagai pembawa narkoba dari Malaysia melalui Border Biawak-Aruk. Dia juga dijanjikan upah Rp 20 juta. Ternyata keduanya pernah melakukan penyelundupan narkoba, dan berhasil.
"Menurut pengakuan kedua tersangka aksi memasukkan barang terlarang dari Malaysia ke Kalbar melalui Border Biawak-Aruk sudah yang kedua kalinya. Yang pertama sekitar 11 Juni 2016 dengan jumlah yang hampir sama," ungkapnya.
Kedua tersangka tersebut diancam pasal 112 (2), pasal 114 (2) atau pasal 115 (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati hingga seumur hidup, kata Musyafak.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar menyatakan, dirinya sudah memerintahkan semua kapolres yang berada di perbatasan, yakni ada lima polres, yaitu Polres Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang, dan Kapuas Hulu agar menjaga ketat pintu perbatasan dalam menekan seminimal mungkin masuknya narkoba ke Kalbar.
Menurut dia, Presiden Joko Widodo dalam memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) sudah menginstruksikan khusus agar pelaku narkoba ditindak tegas, bila perlu ditembak.
"Saya juga perintahkan kalau memang diperlukan agar menembak mati pelaku narkoba, dan tidak perlu dilumpuhkan, karena masalah ini perlu diperangi bersama," terangnya.