2 Pemotor Tersangka Pengadangan Mobil Kajari Kediri Ternyata Anggota LSM
Peran kedua tersangka adalah mengadang mobil Kajari Kediri.
Polres Kediri Kota, Jawa Timur, mengungkapkan perkembangan kasus Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo yang cekcok dengan pemotor hingga melepaskan tembakan di tengah jalan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota, Inspektur Polisi Satu M. Fathur Rozikin menjelaskan, polisi sudah menetapkan dua orang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai tersangka dalam kasus ini.
- Pengendara Motor Alami Luka Berat usai Hantam Truk Tronton Parkir di Parungpanjang
- Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan Bermotor, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
- Pemotor Lawan Arah Tabrak Truk di Lenteng Agung Tak Layak Dapat Santunan, Begini Aturannya
- Pemotor Nekat Terobos Pintu Perlintasan yang Sudah Tertutup, Akhirnya Kereta yang Mengalah
Peran kedua tersangka adalah mengadang mobil Pradhana. Fathur menyebut, pelaku pengadangan mobil Pradhana dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya.
“Pengakuan mereka mempertanyakan kenapa mobil dipakai pada jam di luar dinas. Kami sudah tetapkan tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Kediri Kota," kata Fathur, Kamis (26/12).
Dia mengatakan, dua orang anggota LSM yang melakukan pengadangan mobil Kajari tersebut, yakni HFL (33), warga Kampung Dalem, Kota Kediri, dan AM (42), warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Keduanya sudah meminta maaf, namun proses hukum terus berjalan.
"Minta maaf iya, tetapi proses hukum tetap berjalan," ujarnya.
Kajari Kediri Lapor Polisi
Kajari Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo melapor ke Polres Kediri Kota terkait aksi pengadangan terhadap mobil dinasnya yang dilakukan dua orang pada Senin, 23 Desember 2024.
Peristiwa itu terjadi dari simpang setelah Jalan Hasanudin Kota Kediri hingga depan Kodim 0809 Kediri. Saat di depan markas Kodim, kendaraan berhenti karena lampu lalu lintas menyala merah.
Ketika itu, ada dua anggota LSM turun dari sepeda motor sambil menggedor kendaraan yang ditumpangi Kajari Kabupaten Kediri dan keluarganya.
Awalnya, hal itu tidak digubris. Namun, Kajari merasa terganggu dengan sikap mereka, bahkan hingga mengeluarkan dua kali tembakan ke udara.
Namun, hal itu tidak membuat dua orang anggota LSM gentar, justru mereka hendak merebut senjata yang dibawa Kajari. Hingga kemudian mereka diamankan.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kajari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardi mengatakan, Kajari sudah diikuti dua orang yang naik sepeda motor sejak lama sehingga dengan terpaksa memberikan peringatan kepada mereka.
"Sudah diikuti, tetapi tidak kenal. Kalau terdesak, monggo diterjemahkan sendiri," katanya.
Kajari Punya Izin Kepemilikan Senpi
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan, sesuai Pasal 163 Peraturan Perundang-undangan Tahun 2022 tentang perizinan pengawasan serta pengendalian peralatan keamanan yang digolongkan senjata api, beberapa pejabat pemerintahan diperbolehkan memegang senjata api.
Mereka adalah kepala tinggi negara, legislatif, kepala daerah, pejabat Polri, TNI, pegawai negeri sipil, dan pejabat BUMN. Dia menjelaskan, mereka harus memiliki surat keputusan jabatan, kemudian sehat jasmani rohani, lulus tes psikologis mahir dan cakap menembak baru diberikan izin memiliki dan menggunakan senjata api.
"Dalam hal ini Bapak Kajari Kabupaten Kediri memiliki surat izin khusus penggunaan senjata api dan masih berlaku hingga tahun 2025," kata Bramastyo, dilansir Antara.
Dia menambahkan, tembakan peringatan dapat dilepas ke udara maupun tanah jika dinilai ada ancaman. Hal itu untuk menurunkan moril pelaku kejahatan dengan tetap berhati-hati saat melakukan tembakan peringatan tersebut.