2 Petugas Samsat jadi saksi untuk kepemilikan Harrier Anas
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, staf Anas, Nurachmad Rusdam.
Penyidik KPK memanggil dua perwira kepolisian bagian administrasi STNK dan BPKP untuk diperiksa dalam kasus Anas Urbaningrum. Keduanya yakni Iptu Yayat Supriatno dan Iptu Petrus Suharjono.
"Sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (13/3).
Iptu Yayat merupakan Perwira Administrasi STNK Jakarta Barat. Sedangkan Iptu Petrus Perwira Administrasi Tata Usaha Seksi BPKB. Keduanya akan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penerimaan hadiah pembangunan pusat sarana prasarana Hambalang Bogor.
Belum diketahui apa keterlibatan keduanya dalam kasus ini. Diduga keduanya akan dicecar terkait penerimaan hadiah mobil Toyota Harrier untuk Anas saat menjadi anggota dewan.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, staf Anas, Nurachmad Rusdam, pihak Dealer Mobil Duta Motor Pecenongan Hadi Wijaya, dan mantan karyawan perusahaan milik Nazaruddin Permai Grup, Hidayat.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Anas dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31/99 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal itu, maksimal hukumannya yakni 20 tahun penjara.
Anas disangkakan pada pasal penerimaan hadiah yang melanggar tugas dan wewenangnya sebagai anggota DPR. "Dilihat dari pasal-pasal yang disangkakan dilanggar oleh tersangka adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan penerimaan dan tugas wewenang yang bersangkutan selaku anggota DPR," papar Johan beberapa waktu lalu.