2 Tersangka Korupsi PT Dirgantara Indonesia Segera Diadili di Bandung
Dengan telah dilimpahkannya berkas dakwaan Budi Santoso dan Irzal Rizaldi Zailani ke Pengadilan Tipikor Bandung, maka penahanan keduanya beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Tim penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas dakwaan keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung untuk disidangkan. Keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI).
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang diraih oleh Dirut Pertamina? Nicke menjadi salah satu dari dua wanita Indonesia paling berpengaruh yang masuk ke dalam daftar ini.
-
Bagaimana PT Astra Agro Lestari Tbk mengembangkan industri perkebunan di Indonesia? Astra Agro Lestari Tbk (Perseroan) mulai mengembangkan industri perkebunan di Indonesia sejak lebih dari 30 tahun yang lalu.
-
Apa yang menjadi produk unggulan dari PT Tera Data Indonusa Tbk saat ini? Saat ini PT Tera Data Indonusa Tbk memiliki 2 merek laptop yaitu Axioo dan Pongo yang bersaing di jajaran laptop merek luar.
-
Kapan PT Sasa Inti didirikan? PT Sasa Inti kemudian resmi didirikan di tahun 1972 dan setahun setelahnya, mereka mendirikan pabrik kedua di Gending.
"Dalam perkara dugaan korupsi di PT DI dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp202 miliar dan USD 8,6 juta, hari ini tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Budi Santoso dan Terdakwa Irzal Rinaldi Zailani ke PN Tipikor Bandung," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (19/10).
Dengan telah dilimpahkannya berkas dakwaan Budi Santoso dan Irzal Rizaldi Zailani ke Pengadilan Tipikor Bandung, maka penahanan keduanya beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
"Selanjutnya KPK menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Para terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Pertama Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani.
Kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.
Dalam rapat itu juga dibahas mengenai biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.
Kemudian Budi Santoso mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerjasama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut. Namun sebelum dilaksanakan, Budi meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN.
Setelah sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerjasama mitra atau keagenan dengan mekanisme penunjukkan langsung. Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT Dirgantara Indonesia, pembiayaan kerjasama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.
Selanjutnya, Budi Santoso memerintahkan Irzal Rinaldi Zailani dan Arie Wibowo untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerjasama mitra atau keagenan. Irzal pun menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra atau agen.
Kemudian, mulai Juni 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan atau agen antara PT Dirgantara Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Atas kontrak kerjasama tersebut, seluruh mitra atau agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama.
PT Dirgantara Indonesia baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra atau agen pada 2011 atau setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama tahun 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen tersebut sekitar Rp205,3 milyar dan USD 8,65 juta.
Setelah keenam perusahaan menerima pembayaran, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (persero). Di antaranya Budi, Irzal, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh.
Baca juga:
Usut Korupsi di PT Dirgantara Indonesia, KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain
KPK Dalami Kerja Sama PT Abadi Sentosa Perkasa dengan Dirgantara Indonesia
Eks Wamen Ditelisik KPK Soal Kewenangan BUMN Dalam RUPS di PT Dirgantara Indonesia
KPK Dalami Korupsi di PT Dirgantara Indonesia Lewat Eks Wakil Menteri BUMN
Periksa Pensiunan TNI, KPK Telisik Aliran Uang Korupsi PT Dirgantara Indonesia
Dua Pensiunan TNI Diperiksa KPK Terkait Kasus PT Dirgantara Indonesia