Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel
Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.
Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022, bakal segera memasuki meja persidangan. Di mana total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.
Demikian kabar itu disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar yang pihaknya telah menerima jadwal penetapan sidang terhadap para terdakwa yang sudah dilimpahkan.
“Telah menerima jadwal penetapan sidang terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah,” kata Harli dalam keterangannya, Selasa (30/7).
Harli menyebutkan sidang nanti akan dimulai pukul 13.00 WIB sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun tiga terdakwa yang akan menjadi sidang perdana yakni, merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung.
Mereka di antaranya Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN).
Proses sidang ini akan digelar setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara terhadap tiga Terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 22 Juli 2024.
“Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum sebagaimana penetapan sidang dari Ketua Majelis Hakim akan membacakan surat dakwaan para Terdakwa dan diharapkan pelaksanaan sidang perdana berjalan dengan lancar dan aman,” imbuh Harli.
Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana ketiga terdakwa kasus timah akan dimulai pada pagi hari.
"Rabu, 31 Juli 2024. 09:00:00 sampai dengan Selesai. Sidang pertama. Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali."