2 Tersangka mangkir, pemeriksaan kasus kondensat batal digelar
Hanya mantan Kepala BP Migas RP yang hadir dalam pemeriksaan hari ini.
Bareskrim Mabes Polri membatalkan pemeriksaan terhadap 3 tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan kondensat di SKK Migas. Sebab, hanya 1 yang hadir sedangkan 2 tersangka lainnya mangkir.
Dia yang hadir adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priono (RP). Sementara yang mangkir pada pemeriksaan itu adalah mantan pemilik PT Trans Pasific Petrochemical Indotama berinisial HW dan mantan Deputi Finansial BP Migas, DH. Keduanya mangkir dengan dalil sedang sakit.
"Yang dua sakit, yang hadir hanya satu atas nama RP," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Agung Setya saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (29/1).
Pada pemeriksaan kali ini, tadinya pihak penyidik bakal mengkonfrontir keterangan dari ketiga tersangka atas kasus tersebut. Karena tidak hadir, maka pemeriksaan ditunda dan akan dijadwalkan kembali.
"Pemeriksaan kita tunda hari ini. Nanti diatur kembali jadwal pemeriksaan," pungkas Agung.
Sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil audit perkiraan kerugian negara akibat kasus tersebut. Tak tanggung-tanggung, akibat kasus ini negara mengalami kerugian mencapai Rp 35 triliun jika dikonversi dengan nilai tukar Dollar saat ini.
Bahkan, menurut Kepala Subdirektorat Pencucian Uang Komisaris Besar Golkar Pangarso kerugian negara di kasus ini adalah yang terbesar sepanjang sejarah BPK.
"Berdasarkan komunikasi dengan BPK, nilai kerugian ini adalah yang terbesar yang pernah dihitung BPK dan disidik oleh Polri. Sebelumnya kan yang paling besar itu perkara Century," ujarnya.