2 Warga Riau masuk dalam daftar eksekusi mati gelombang III
Keduanya adalah Agus Hadi alias Oki dan Pujo Lestari.
Dua dari 14 narapidana yang bakal di eksekusi mati di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, merupakan warga Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Menurut jadwal, Kejaksaan Agung akan melakukan eksekusi terhadap mereka pada Jumat (29/7) dini hari.
Dua orang warga Selat Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti yang akan menghadapi eksekusi mati yakni Agus Hadi alias Oki dan Pujo Lestari.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Condro Kirono saat dihubungi merdeka.com mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan pengamanan ketat, yang dibagi menjadi tiga area ring.
"Ya benar. Ring satu dari regu penembak dari Brimob Polda, ring dua oleh Satuan Brimob Polda Riau dan ring tiga dari Polres Cilacap. Kejaksaan sebagai eksekutor. Kita siapkan juga tenaga medis serta rohaniwan," ujar Condro, Kamis (28/7).
Dikatakan Condro, setelah dieksekusi di Nusakambangan, jenazah dua narapidana warga Selat Panjang itu akan dibawa ke rumah duka melalui Batam, Kepulauan Riau.
"Untuk dua orang warga Selat Panjang (Riau), nanti dibawa ke Riau melalui Batam," kata mantan Kapolda Riau ini.
Pemulangan jenazah dua terpidana mati ini rencananya melalui jalur perairan dengan menggunakan kapal, Sabtu (30/7).
Untuk melakukan eksekusi mati terhadap 14 terpidana, Personel yang dikerahkan sejumlah 616 Personel, di antaranya, ring satu sebanyak 486 personel, ring dua 130 Personel.
Dari informasi yang dihimpun, berikut nama terpidana mati yang bakal dieksekusi di Nusakambangan; Abina Nwajaen, Osiaz Sibamdi, Zulfiqar Ali, Merry Utami, Gurdip Sighn, Michael Titus, Freddy Budiman, Frederic Luther, Humprey Ejike, Eugene Ape, Cajetan Uchena, Agus Hadi, Pujo Lestari dan Okonkwo Nonso.