20 Pedagang Pasar Klewer terancam tak mendapatkan kios
Alasan mereka belum menempati kios pasar darurat lantaran terbentur dana hingga tenaga.
Dua puluh pedagang pasar darurat terancam tak mendapatkan kios di Pasar Klewer jika sudah selesai dibangun nanti. Sebab mereka telah melanggar batas waktu penempatan pasar darurat Klewer di Alun-alun Utara Keraton Surakarta. Hingga hari ini, 20 pedagang tersebut tak juga menempati kios mereka. Padahal sesuai perjanjian, mereka sanggup beraktivitas usai pasar diresmikan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melalui Dinas Pengelola Pasar (DPP) bahkan telah memberikan Surat Peringatan (SP) kedua. Karena hingga batas akhir kedua yang ditetapkan Kamis (25/6), mereka belum juga menempati jatah kios. Mereka diberi tenggat hingga Senin (29/6) untuk menempati pasar sementara tersebut.
"Jika melebihi batas waktu itu, pedagang akan kami berikan SP 3. Bahkan bisa saja hingga pencabutan surat hak penempatan (SHP)," ujar Kepala DPP Solo Subagiyo ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (27/6).
Subagiyo mengatakan, jumlah pedagang yang belum menempati kios di pasar darurat turun drastis dari 162 pedagang yang telah dijatuhi SP I. Pedagang yang terkena SP kedua, kata dia, masih diberi kesempatan untuk segera mengoperasikan kios sampai batas akhir Senin (29/6), sebelum dijatuhi sanksi tegas berupa penyegelan dan pencabutan SHP.
"Kami tidak akan main-main dengan pencabutan SHP bagi pedagang yang membandel tidak segera beraktivitas di pasar darurat. Ada beberapa alasan pedagang belum membuka kiosnya. Ada yang katanya kehabisan modal usaha karena kebakaran lalu, tidak ada tenaga hingga tak bisa membuka penuh kiosnya. Kami memaklumi kondisi ini, namun pedagang tetap harus beraktivitas di pasar darurat," ucapnya.