20 Penyidik Polri masih bekerja di KPK
Ada beberapa penyidik masa tugasnya habis akhir September ini.
Meski Mabes Polri telah melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 20 penyidik masih menjalankan tugasnya. Mereka belum kembali ke Mabes Polri.
"Untuk masa habis di KPK itu, ada yang habis di akhir September ini dan ada juga yang kelewatan beberapa bulan. Masih ada di sana. Belum ada penyidik dari pihak kepolisian yang kembali," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa (19/9).
Karena belum sepenuhnya kembali, Boy mengatakan, KPK tidak semestinya khawatir penyidikan akan terganggu. Selama para penyidik di sana, penyidik masih bisa bekerja.
"Jadi sampai saat ini juga meskipun tidak diperpanjang, tidak menghambat penyidikan di KPK. Karena sampai saat ini masih bekerja di sana, belum ada yang pulang," ujar Boy.
Kini dari pihak Polri sudah ada sepuluh orang yang siap dikirimkan. Namun jika dianggap masih kurang, Polri siap mengirimkannya kembali. "Personel masih diinventarisir. Sudah 10 untuk perekrutan nama-namanya. Untuk jumlahnya, kami sesuaikan dengan KPK. Kalau diminta 20, ya kami kirim 20," ujar Boy.
Berikut ini nama 20 penyidik KPK yang ditarik oleh Polri:
1. Yudhiawan Wibisono
2. M Iqram
3. Cahyono Wibowo
4. Adri Effendi
5. John CE Nababan
6. Djoko Poerwanto
7. Sugiyanto
8. Hendri N Christian
9. Gunawan
10. Rizka Anungnata
11. Bhakti Eri Nurmansyah
12. Indra Lutrianto Amstono
13. Rilo Pambudi
14. Dodo Simangunsong
15. Bambang Sukoco
16. Ferdy Irawan
17. Ardi Rahananto
18. M Agus Hidayat
19. Wahyu Istanto Bram Widarso
20. Susilo Edy