203 Napi di Lapas Ambon Terima Remisi Natal, Pelaku Makar dan Koruptor Tak Kebagian
Sebanyak 203 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Provinsi Maluku, mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan khusus perayaan Natal pada 25 Desember 2021.
Sebanyak 203 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Provinsi Maluku, mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan khusus perayaan Natal pada 25 Desember 2021.
Pemberian remisi khusus Hari Raya Natal dilaksanakan seusai melakukan ibadah perayaan Natal di Aula Lapas Ambon, Sabtu (25/12) pagi. Pemberian Remisi diserahkan langsung Kepala Lapas Kelas IIA Ambon Saiful Sahri kepada dua perwakilan narapidana seusai membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.
-
Kapan Nadia resmi dipersunting kekasihnya? Nadia Soekarno baru saja resmi dipersunting kekasihnya Kama Sukarno pada 27 Januari 2024.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan Krisdayanti menjadi nenek? Kris Dayanti udah jadi nenek di bawah usia 50 tahun.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Kapan Pramuka resmi dibentuk? Pada 30 Juli 1961 di Istora Senayan, seluruh tokoh kepanduan di Indonesia menyatakan menggabungkan diri dengan organisasi gerakan Pramuka, dan hari bersejarah ini disebut sebagai hari Ikrar Gerakan Pramuka.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
Saiful menjelaskan, kegiatan pemberian remisi yang diawali dengan kegiatan ibadah perayaan Natal itu berjalan aman, lancar dan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan.
Rincian pemberian remisi yakni dari 203 orang napi tidak ada yang mendapatkan remisi (RK-II) atau langsung bebas.
"Namun semuanya mendapat remisi dengan besaran remisi berbeda-beda mulai dari 15 hari sampai dengan dua bulan," ujarnya seperti dilansir Antara.
Napi Korupsi dan Makar RMS
Saiful memaparkan, jumlah Napi di Lapas Ambon sekarang ini berjumlah 473 orang. Napi beragama Kristen sebanyak 264 orang. Sebanyak 203 orang di antaranya mendapatkan remisi. Sementara 61 orang lainnya tidak memperoleh pemotongan masa hukuman.
Ia menjelaskan, 61 orang napi yang tidak mendapatkan remisi itu masing-masing dari kasus korupsi sebanyak 18 orang, kasus makar terkait RMS sebanyak enam orang, tahanan seumur hidup tiga orang, Letter F sebanyak tujuh orang, cabut PB sebanyak tujuh orang, cabut asimilasi rumah satu orang, jalani denda dan uang pengganti 10 orang, dan tidak memenuhi syarat administrasi sebanyak satu orang.
Napi yang akan diusulkan guna mendapatkan remisi susulan sebanyak delapan orang.
Sementara itu, sebelumnya Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku mengusulkan 553 orang Napi untuk mendapatkan remisi khusus perayaan Natal 25 Desember 2021.
(mdk/yan)