Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib, Ini Sejarah Gerakan Pramuka di Indonesia yang Sempat Jadi Polemik
Keberadaan organisasi kepanduan di Indonesia sudah lahir sejak tahun 1912
Keberadaan organisasi kepanduan di Indonesia sudah lahir sejak tahun 1912
Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib, Ini Sejarah Gerakan Pramuka di Indonesia yang Sempat Jadi Polemik
Baru-baru ini ramai jadi perbincangan bahwa Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakulikuler wajib di sekolah-sekolah. Padahal sebenarnya eksistensi pramuka di Indonesia sudah ada sejak lama. Lalu bagaimana sejarahnya?
-
Apa makna dari kata-kata pramuka? Banyak kata-kata pramuka yang mengandung hikmah dan motivasi yang dapat kita jadikan pedoman dalam menjalani kehidupan.
-
Kapan Hari Pramuka dirayakan? Setiap tahunnya, masyarakat Indonesia akan memeperingat Hari Pramuka Nasional pada tanggal 14 Agustus.
-
Siapa yang bisa jadi anggota Pramuka? Pramuka adalah keluarga besar, di mana kita bersaudara tanpa membedakan suku, agama, atau golongan.
-
Kapan Pramuka memberikan pengalaman? Sebuah pemikiran yang baik datang dari pengalaman, dan pengalaman tercipta dari kesalahan.
-
Apa yang dirayakan di Hari Pramuka? Masyarakat kini tengah menyambut Hari Pramuka yang jatuh pada tanggal 14 Agustus. Tahun ini, Hari Pramuka berulang tahun ke-62. Selama lebih dari enam dekade, gerakan pramuka sudah mengukir perjalanan panjang penuh dengan semangat luhur.
Dilansir dari Kemdikbud.go.id, awal organisasi Pramuka di Indonesia ditandai dengan munculnya cabang organisasi kepanduan milik Belanda dengan nama Nederlandesche Parvinders Organisatie (NPO) pada tahun 1912 yang kemudian berubah nama menjadi Nederlands Indische Padvinders Vereniging (NIVP) pada tahun 1916.
Pada tahun yang sama, Mangkunegaran VII membentuk organisasi kepanduan pertama di Indonesia dengan nama Javaansche Padvinder Organisatie (JPO).
Lahirnya JPO menginspirasi lahirnya gerakan kepanduan lain seperti Hizbul Wathon pada tahun 1918, Jong Java Padvinders pada 1923, Pandoe Pemoeda Sumatra pada 1926, dan lainnya.
Melihat semakin banyak organisasi kepanduan di Indonesia, Belanda melarang mereka memakai nama “Padvinders”. Maka salah seorang tokoh nasional Agus Salim memperkenalkan istilah “Pandu” atau “Kepanduan” untuk organisasi kepanduan di Indonesia.
Pada 23 Mei 1928, muncul istilah PAPI (Persaudaraan Antar Pandu Indonesia), lalu setelah kemerdekaan, lahirlah kepanduan yang bersifat nasionalis yaitu Pandu Rakyat Indonesia pada 28 Desember 1945.
Dalam perjalanannya, organisasi kepanduan yang jumlahnya mencapai ratusan dibagi menjadi beberapa federasi.
Setelah itu dibentuklah PERKINDO (Persatuan Kepanduan Indonesia). Namun keberadaan federasi itu terkendala oleh kurang kompaknya anggota yang tergabung.
Pada tahun 1960, pemerintah dan MPRS berupaya membenahi organisasi kepramukaan di Indonesia. Sebagai upaya tindak lanjut, pada 9 Maret 1961 Presiden Soekarno mengumpulkan tokoh-tokoh gerakan kepramukaan di Indonesia. Presiden mengatakan bahwa organisasi kepanduan yang ada harus diperbaharui, aktivitas pendidikan harus diganti, dan seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur jadi satu dengan nama “Pramuka”.
Dalam kesempatan ini, Presiden Soekarno membentuk panitia pembentukan gerakan Pramuka yang terdiri dari Sri Sultan HB IX, Prof. Prijono, Dr. A. Aziz Saleh, serta Achmadi. Peristiwa ini kemudian dikenal sebagai Hari Tunas Gerakan Pramuka.
Pada 30 Juli 1961 di Istora Senayan, seluruh tokoh kepanduan di Indonesia menyatakan menggabungkan diri dengan organisasi gerakan Pramuka, dan hari bersejarah ini disebut sebagai hari Ikrar Gerakan Pramuka.
Pada 14 Agustus 1961 dilakukan MAPINAS (Majelis Pimpinan Nasional) yang diketuai oleh Presiden Soekarno, Wakil Ketua I Sri Sultan HB IX, dan Wakil Ketua II Brigjen TNI Dr. A Aziz Saleh.
Acara itu juga dimaksudkan untuk memperkenalkan gerakan Pramuka kepada masyarakat. Peristiwa itu kemudian dikenal sebagai Hari Lahir Pramuka sampai saat ini.
Selama perjalanan waktu, perkembangan gerakan pramuka di Indonesia mengalami pasang surut. Gerakan itu kurang dirasa penting bagi kaum muda.
Dengan menyadari permasalahan tersebut, pada peringatan ulang tahun Pramuka 14 Agustus 2006, dicanangkan revitalisasi gerakan Pramuka.
Empat tahun kemudian, terbit Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Undang-Undang ini menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan pramuka yang bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis dengan semangat Bhineka Tunggal Ika.
Undang-Undang ini pula mengatur tentang aspek pendidikan kepramukaan, kelembagaan, tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah, hak dan kewajiban para pemangku kepentingan, serta aspek keuangan gerakan pramuka.