Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

FOTO: Kwarnas Keluarkan Pernyataan Sikap dalam Rakernas 2024 Terkait Pencabutan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

FOTO: Kwarnas Keluarkan Pernyataan Sikap dalam Rakernas 2024 Terkait Pencabutan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah<br>

FOTO: Kwarnas Keluarkan Pernyataan Sikap dalam Rakernas 2024 Terkait Pencabutan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso membacakan surat pernyataan sikap Kwarnas Pramuka saat Rakernas 2024 di Wiladatika, Cibubur.

FOTO: Kwarnas Keluarkan Pernyataan Sikap dalam Rakernas 2024 Terkait Pencabutan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

Kwarnas Pramuka bersama Kwarda Pramuka se-Indonesia menggelar Rakernas 2024 yang diselenggarakan di Wiladatika, Cibubur, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia

Dalam Rakernas 2024 itu, Kwarnas dan Kwarda Pramuka se-Indonesia menyatakan sikapnya untuk meminta merevisi Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia

FOTO: Kwarnas Keluarkan Pernyataan Sikap dalam Rakernas 2024 Terkait Pencabutan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah
FOTO: Kwarnas Keluarkan Pernyataan Sikap dalam Rakernas 2024 Terkait Pencabutan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

Dimana isi dari Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 itu tentang kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah menjadikan ekstrakurikuler pramuka wajib sebagaimana diatur sebelumnya. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia

Hal ini terkait dengan Mendikbud Nadiem yang mengeluarkan regulasi terbaru mencabut aturan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia<br>

Hal ini terkait dengan Mendikbud Nadiem yang mengeluarkan regulasi terbaru mencabut aturan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia

FOTO: Kwarnas Keluarkan Pernyataan Sikap dalam Rakernas 2024 Terkait Pencabutan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

Baru-baru ini Kemendikbudrsitek mengeluarkan regulasi baru tentang kurikulum dari jenjang PAUD hingga menengah.

Dalam peraturan ini, kewajiban mengikuti ekstrakurikuler Pramuka sudah tidak lagi disebutkan. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia

Sebelumnya, Pramuka adalah salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diikuti siswa dari tingkat dasar hingga menengah, sebagaimana yang diatur dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2014. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia

FOTO: Kwarnas Keluarkan Pernyataan Sikap dalam Rakernas 2024 Terkait Pencabutan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah
Namun setelah ada Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah, maka keharusan ekstrakurikuler Pramuka tidak berlaku lagi. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia

Namun setelah ada Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah, maka keharusan ekstrakurikuler Pramuka tidak berlaku lagi. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia

FOTO: Kwarnas Keluarkan Pernyataan Sikap dalam Rakernas 2024 Terkait Pencabutan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso bersama jajarannya saat memperlihatkan surat pernyataan sikap Kwarnas Pramuka yang sudah ditandatangani saat Rakernas 2024 di Wiladatika, Cibubur, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia

Kwarnas Minta Nadiem Tinjau Ulang Keputusan Ekskul Pramuka Tak Wajib, Singgung Karakter Bangsa
Kwarnas Minta Nadiem Tinjau Ulang Keputusan Ekskul Pramuka Tak Wajib, Singgung Karakter Bangsa

Kwarnas Pramuka menyayangkan keputusan Nadiem yang mencabut pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Baca Selengkapnya
Kwarnas Minta Nadiem Makarim Revisi Aturan Siswa Tak Wajib Ikut Ekskul Pramuka
Kwarnas Minta Nadiem Makarim Revisi Aturan Siswa Tak Wajib Ikut Ekskul Pramuka

Kwarnas menuturkan, pramuka memiliki sejarah panjang dan sudah mempunyai kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
Empat Pelaku Tawuran Bacok Pemuda di Mampang Terancam 15 Tahun Penjara
Empat Pelaku Tawuran Bacok Pemuda di Mampang Terancam 15 Tahun Penjara

Korban maupun keempat tersangka adalah pelaku tawuran dari dua sekolah di wilayah Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
FOTO: Ribuan Pendaftar Anggota KPPS Pemilu 2024 Jalani Tes Kesehatan
FOTO: Ribuan Pendaftar Anggota KPPS Pemilu 2024 Jalani Tes Kesehatan

KPU RI mewajibkan pemeriksaan kesehatan agar kondisi kesehatan maupun komorbid calon anggota KPPS dapat diketahui sedini mungkin.

Baca Selengkapnya
FOTO: KPU Musnahkan Ribuan Lembar Surat Suara untuk Pemilih Luar Negeri, Ini Penyebabnya
FOTO: KPU Musnahkan Ribuan Lembar Surat Suara untuk Pemilih Luar Negeri, Ini Penyebabnya

Ada dua macam surat suara yang dimusnahan, yakni lembar pemilihan capres-cawapres dan calon DPR RI Dapil 2 DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Sidang Kode Etik Tanpa Kehadiran Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri
FOTO: Suasana Sidang Kode Etik Tanpa Kehadiran Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri

Dewan Pengawas KPK mengusut tiga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Perwira Polisi Menantu Ketua MPR Foto Bareng Jenderal Lulusan Terbaik, Putra Eks Kapolri Langsung Bereaksi
Perwira Polisi Menantu Ketua MPR Foto Bareng Jenderal Lulusan Terbaik, Putra Eks Kapolri Langsung Bereaksi

Menantu Ketua MPR ini foto dengan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada

Baca Selengkapnya
FOTO: Relawan Pragib 2024 Deklarasi Dukungan untuk Prabowo-Gibran
FOTO: Relawan Pragib 2024 Deklarasi Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Dukungan sukarelawan dari Sabang sampai Merauke ini merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan NKRI menjadi bangsa besar dalam keadilan dan kemakmuran.

Baca Selengkapnya
FOTO: Wajah Tegang Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri Usai Menjalani Pemeriksaan 11 Jam di Bareskrim
FOTO: Wajah Tegang Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri Usai Menjalani Pemeriksaan 11 Jam di Bareskrim

Firli diperiksa di Bareskrim Polri selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya