Kwarnas Minta Nadiem Tinjau Ulang Keputusan Ekskul Pramuka Tak Wajib, Singgung Karakter Bangsa
Kwarnas Pramuka menyayangkan keputusan Nadiem yang mencabut pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
"Kwarnas Pramuka meminta kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk meninjau kembali kebijakan tersebut," kata Sekjen Gerakan Pramuka, Mayjen TNI Purn. Bachtiar Utomo.
Kwarnas Minta Nadiem Tinjau Ulang Keputusan Ekskul Pramuka Tak Wajib, Singgung Karakter Bangsa
Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka menyayangkan keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang mencabut kegiatan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Sekretaris Jenderal Kwarnas Gerakan Pramuka, Mayjen TNI Purn. Bachtiar Utomo meminta Nadiem meninjau kembali kebijakan tersebut.
"Kwarnas Pramuka meminta kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk meninjau kembali kebijakan tersebut, mengingat keberadaan gerakan pramuka sendiri dan sejarah pembentukannya merupakan keputusan negara dan pemerintahan itu sendiri," ujar Bachtiar melalui keterangan tertulis, Selasa (2/4).
Bachtiar mengatakan, sejak dulu banyak regulasi sebagai bentuk dukungan negara untuk gerakan pramuka.
Misalnya Kepres No.238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, Kepres No.104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, hingga dipertegas lagi dengan munculnya UU No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
"Jadi kalau melihat perkembangan gerakan pramuka sampai sekarang sangatlah strategis dalam upaya pembangunan karakter bangsa, terlebih dalam membantu pencapaian tujuan pendidikan nasional itu sendiri, yaitu menciptakan manusia Indonesia yang bermartarbat, cerdas dan bertaqwa,"
katanya.
merdeka.com
Bachtiar menyebut, gerakan pramuka digencarkan di berbagai kementerian dan lembaga seperti di Kemendikbudristek dengan nama Saka Widya Budaya Bakti yang mengajarkan pentingnya pendidikan praktis di bidang pendidikan dan kebudayaan seperti seni, tradisi, dan nilai budaya.
Terdapat pula Saka Bakti Husada di Kementerian Kesehatan yang memberikan bekal pengetahuan bagi anggota pramuka bidang kesehatan seperti penanggulangan penyakit, pengetahuan tentang gizi, serta perilaku hidup bersih dan sehat.
Beberapa lembaga lainnya juga ingin membentuk Satuan Karya Pramuka seperti Basarnas yang sedang berproses dan BPOM yang melibatkan Pramuka untuk pengawasan obat dan makanan sudah disahkan di Munas Gerakan Pramuka pada tahun 2023.
Bachtiar menjelaskan, keberadaan pramuka tidak lepas dari piramida pendidikan, yakni pendidikan sangat dipengaruhi oleh tiga aspek utama yang meliputi pendidikan formal, informal atau keluarga, dan nonformal.
Oleh sebab itu, dia mengatakan Kemendikbudristek harus menjadi motor gerakan pramuka melalui Kurikulum Merdeka agar terbentuk generasi penerus bangsa yang disiplin, pantang menyerah, jujur atau berintegritas, rela berkorban, dan peduli.
Di sisi lain, Kemendikbudristek memastikan pramuka akan tetap menjadi ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah sebagai bagian dari Kurikulum Merdeka.
Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler, termasuk pramuka.
Peraturan baru itu selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menuturkan bahwa sejak awal pihaknya tidak memiliki gagasan meniadakan pramuka.
Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang baru dikeluarkan justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Dalam praktiknya, peraturan ini hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib sehingga jika sekolah ingin menyelenggarakan kegiatan perkemahan, tetap diperbolehkan.
Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela sesuai dengan UU No. 12/2010 yang menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
"Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka bersifat sukarela," ujar Anindito.