DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Wacana Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus
Adapun penambahan isu terkait wacana penghapusan pramuka dari ekstrakurikuler masuk jadi pembahasan rapat dengan DPR.
Adapun penambahan isu terkait wacana penghapusan pramuka dari ekstrakurikuler masuk jadi pembahasan rapat dengan DPR.
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Wacana Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus
Komisi X DPR RI berencana memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim untuk diklarifikasi terhadap sejumlah isu yang menyangkut dunia pendidikan.
"Kami rencana hari Rabu akan mengundang Kemendikbud," kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/4).
Adapun penambahan isu terkait wacana penghapusan pramuka dari ekstrakurikuler masuk jadi pembahasan rapat dengan DPR, setelah sebelumnya hanya membahas terkait isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman dan perihal kurikulum.
"Nah tiba-tiba kemarin kita dihebohkan penghapusan ekstrakurikuler Pramuka. Kita akan masukan agenda itu," kata Huda.
Menurut Huda, Nadiem perlu menjelaskan maksud dari aturan dalam Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 yang diisukan merubah ekstrakulikuler wajib pramuka di sekolah.
"Kebijakan penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib, bagi kami kebablasan," ujar Huda.
Huda melanjutkan, Pramuka merupakan paket komplit yang berperan penting dalam pembentukan karakter pelajar Pancasila. Bagaimana menjaga sikap positif, upaya pembentukan sikap kemandirian, kebersamaan, cinta alam, kepemimpinan, hingga keorganisasian bagi peserta.
"Kegiatan kepanduan ini juga telah berkontribusi bagi tertanamnya rasa cinta air yang menjadi karakter khas pelajar Pancasila," kata Nadiem.
Penjelasan Kemendikbud Ristek
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjelaskan soal wacana ekstrakurikuler Pramuka yang kini tidak diwajibkan.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo mengatakan setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo mengatakan setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
"Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," ujar Anindito dalam keterangannya, Senin (1/4).
Sebelumnya, Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim telah meneken Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, menempatkan Pramuka sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024.