Nadiem Makarim: Aturan Sangat Jelas, Pramuka jadi Ekskul Wajib di Sekolah
Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan bahwa ekstrakulikuler tak dihapus.
Namun, Nadiem mengatakan bahwa status pramuka menjadi ekstrakulikuler yang tak wajib diikuti oleh siswa.
Nadiem Makarim: Aturan Sangat Jelas, Pramuka jadi Ekskul Wajib di Sekolah
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan bahwa ekstrakulikuler tak dihapus. Namun, Pramuka merupakan kewajiban yang perlu diselenggarakan oleh sekolah.
"Mohon tidak lagi dibahas bahwa Pramuka dihapus atau dihilangkan dari sekolah karena peraturannya sangat jelas bahwa itu menjadi ekskul yang wajib diselenggarakan oleh sekolah,"
kata Nadiem saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4).
Namun, Nadiem mengatakan bahwa status pramuka menjadi ekstrakulikuler yang tak wajib diikuti oleh siswa. Akan tetapi, dia membuka peluang agar pramuka masuk dalam kurikulum merdeka.
"Di luar itu tentunya satu hal yang menurut saya secara prinsip sangat menarik adalah bagaimana kita meningkatkan status pramuka dari yang tadinya hanya ekstrakurikuler untuk muatannya itu bisa masuk ke dalam kurikulum merdeka," jelas dia.
"Jadi itu satu hal yang bisa meningkatkan status nilai-nilai Pramuka yang tadinya hanya ekstrakurikuler bisa masuk ke dalam kokurikuler, apalagi menurut saya lebih menarik lagi kalau bisa dimasukkan ke dimasukkan ke dalam komponen P5 (projek profil Pancasila) sehingga nilai-nilai kepramukaan bisa mendarahdaging di anak anak kita melalui program kokurikuler," imbuh Nadiem.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo menegaskan bahwa tidak ada penghapusan pramuka dari kurikulum merdeka.
Dia menyampaikan bahwa kurikulum merdeka itu tetap mencakup pramuka. Sehingga, pramuka tetap ada di kurikulum merdeka.
"Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tetap memasukkan pramuka sebagai salah satu kegiatan ekskul. Jadi kita tegaskan sekali lagi, tidak ada penghapusan pramuka dari kurikulum merdeka," kata Anindito.
merdeka.com
Dia menjelaskan, setiap sekolah telah memandatkan agar memiliki gugus depan pramuka. Hal itu, sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2010 mengenai gerakan pramuka.