Budi Waseso Minta Nadiem Cabut Aturan Pramuka Tak Lagi Jadi Ekstrakulikuler Wajib
Kegiatan Pramuka sudah ada dari zaman kemerdekaan Indonesia.
Kegiatan Pramuka sudah ada dari zaman kemerdekaan Indonesia.
-
Siapa nama lengkap Bapak Pramuka Sedunia? Bapak Pramuka Sedunia Robert Baden Powell, atau lebih dikenal sebagai Baron Baden-Powell, lahir pada 22 Februari 1857 di Inggris.
-
Siapa yang bisa jadi anggota Pramuka? Pramuka adalah keluarga besar, di mana kita bersaudara tanpa membedakan suku, agama, atau golongan.
-
Apa makna dari kata-kata pramuka? Banyak kata-kata pramuka yang mengandung hikmah dan motivasi yang dapat kita jadikan pedoman dalam menjalani kehidupan.
-
Kapan rumusan Dasa Darma Pramuka terakhir diubah? Bahkan, rumusan dasa darma sudah diamandemen hingga empat kali, dan terakhir dirumuskan pada 1978.
-
Kapan Gerakan Pramuka pertama kali dibentuk di Indonesia? Pada 14 Agustus 1961 dilakukan MAPINAS (Majelis Pimpinan Nasional) yang diketuai oleh Presiden Soekarno, Wakil Ketua I Sri Sultan HB IX, dan Wakil Ketua II Brigjen TNI Dr. A Aziz Saleh.
-
Apa itu Tri Satya Pramuka? Tri Satya Pramuka adalah kode kehormatan yang harus dipelajari dan dipahami oleh para anggotanya.
Budi Waseso Minta Nadiem Cabut Aturan Pramuka Tak Lagi Jadi Ekstrakulikuler Wajib
Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka, Budi Waseso meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mencabut aturan yang yang mencabut Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Pasalnya, kata dia, kegiatan Pramuka sudah ada dari zaman kemerdekaan Indonesia.
"Kalau kita bicara Pramuka jangan hanya sekarang. Artinya, itu harus berawal dari sejarah. Dari zaman kemerdekaan, sebelum kemerdakaan Pramuka itu sudah aktif dan sudah ada. Dulu namanya pandu-pandu disatukan jadi Pramuka. Di TAP/MPR juga ada, kemudian kita juga kuatkan dengan Keppres. Saya kira kita mengacu pada itu," kata Buwas usai dikukuhkan menjadi Ketua Kwarnas Pramuka di Istana Negara Jakarta, Jumat (5/4).
Menurut dia, Nadiem seharusnya melihat bagaimana awal mula kegiatan Pramuka muncul di Indonesia. Tak hanya itu, Buwas mengingatkan bahwa pembentukan Pramuka dimulai dari izin presiden melalui keputusan presiden (keppres).
"Oleh sebab itu, mungkin kemarin Permen (Permendikbud) itu menurut saya harus dicabut. Karena kalau kita memulai dari itu ya kita harus scr keseluruhannya harus ada izin keppres-nya enggak. Artinya, tidak serta merta hanya melalui keputusan menteri," jelasnya.
Buwas menyampaikan Jokowi meminta Kwarnas Pramuka untuk terus melakukan pendidikan pembinaan karakter generasi muda. Khususnya, soal bela negara dan nilai-nilai perjuangan.
"Kalau Pak Presiden tadi itu terus dikuatkan dan saya kira dengan apa yang sekarang bergulir oleh Kementerian Pendidikan itu juga pasti mendapatkan perhatian dari Pak Presiden," ujar Buwas.
Buwas menunggu hasil pembahasan di Komisi X DPR terkait permasalahan aturan soal Pramuka. Dia menegaskan bahwa Pramuka bukanlab ekstrakulikuler, namun pendidikan wajib di sekolah.
"Jadi saya kira menurut saya, keputusan menteri itu harus dibatalkan atau dicabut," ucap Buwas.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah bahwa ekstrakurikuler pramuka dihapus dalam kurikulum Merdeka.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menegaskan Pramuka akan tetap menjadi ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh sekolah hingga jenjang pendidikan menengah.
"Setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka," kata Anindito dalam keterangan persnya, Senin, (1/4/2024).
Namun, dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib. Namun apabila satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan.
Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela yakni sesuai dengan UU 12/2010 yang menyatakan gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
"Sejalan dengan hal itu Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka bersifat sukarela," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Anindito menuturkan sejak awal Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan meniadakan Pramuka. Bahkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, kata dia, mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler termasuk pramuka.
Hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.