21 Pengedar narkoba ditangkap Polres Bengkalis, 11 masih buron
21 Pengedar narkoba ditangkap Polres Bengkalis, 11 masih buron. Tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari orang yang sudah masuk target operasi atau DPO yang diduga kuat, narkoba itu masuk dari luar negeri melalui perairan ke Pelabuhan Pulau Rupat, Pulau Bengkalis.
Polres Bengkalis menangkap 21 orang pengedar narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan ganja di sejumlah kecamatan hingga pelosok desa. Bahkan, masih ada 11 orang lagi yang diburu polisi dan sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sasaran penjualan narkoba yang menjadi pelanggan mereka yakni pelajar dan orang dewasa.
"Ada 15 kali penangkapan selama Februari 2017 ini, terhadap perkara penyalahgunaan dengan jumlah tersangka sebanyak 21 orang. Prosesnya sedang dilakukan penyidikan untuk mencari jaringan narkoba lainnya," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono saat dihubungi merdeka.com Kamis (2/3).
Dijelaskan Wicak, para pengedar narkoba ini ditangkap dengan barang bukti bervariasi. Pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap mereka untuk mempermudah penyidikan.
"Jumlah total sabu sebanyak 23 gram, ganja 2,75 gram, dan ekstasi 1 butir. Barang bukti narkoba lainnya kita musnahkan," kata perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.
Adapun ke 21 orang pengedar narkoba yang ditangkap polisi diantaranya, Syafrio Naldi (34), Bistari (45), Ikhsan Pasaribu (32), Surya Handoko (42), Zainal Abdi Tanjung (34), Hamdan (39), Sudirman (33), Pendi (45), Edi Sumantri (35), Antoni Mardian (27), Irpan Darmawansyah (22), Efendi (40), Armansyah (27),WS (16), Andi Lesmana (21), Zul Evantra (46), AliYunir (51), Fedrik (26), Vega Lazwardi (28), Matias (25) dan Yon Hendri (38).
"Ada beberapa lokasi yang rawan dengan peredaran narkoba, yakni di kecamatan Bantan, Bengkalis, Mandau dan kecamatan Pinggir. Sasaran mereka yang biasa membeli narkoba kebanyakan pelajar dan masyarakat dewasa lainnya," kata Wicak.
Para tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari orang yang sudah masuk target operasi atau DPO yang diduga kuat, narkoba itu masuk dari luar negeri melalui perairan ke Pelabuhan Pulau Rupat, Pulau Bengkalis dan perairan Dumai kemudian lewat jalan darat.
"Barang-barang telah disita selain narkoba adalah yakni berupa ponsel sebanyak 20 unit, Bong atau alat hisap sabu 9 buah, alat timbang sabu 3 unit, sepeda motor 1 unit, dan uang tunai Rp 7.309.000. Jumlah TSK masuk DPO yang masih dikejar sejumlah 11 orang," pungkas Wicak.