233 Narapidana Depok dapat remisi HUT RI, 13 di antaranya bebas
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Cilodong Depok memberikan remisi kepada 233 narapidana. Dari 233 orang itu, 13 di antaranya mendapat hadiah spesial di HUT RI yaitu langsung bebas.
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Cilodong Depok memberikan remisi kepada 233 narapidana. Dari 233 orang itu, 13 di antaranya mendapat hadiah spesial di HUT RI yaitu langsung bebas.
"Dari 233 narapidana yang kami ajukan, ada 13 narapidana yang sudah dapat menghirup udara bebas. Pelepasan dilakukan oleh Wali Kota Depok," kata Karutan Cilodong Sohibur Rachman, Kamis (17/8).
Narapidana yang mendapat remisi itu terdiri dari berbagai macam kasus dan masa tahanan. Masa tahanan mereka bervariasi. "Ada yang setahun, dua tahun dan tiga tahun. Setelah kami usulkan akhirnya yang 13 ini yang sudah memenuhi syarat secara prosedural dan substansinya untuk bisa keluar," terangnya.
Dia menerangkan salah satu syarat untuk mendapatkan remisi antara lain narapidana selama enam bulan berturut-turut harus berkelakuan baik.
"Syarat yang lainnya harus dilengkapi petikan putusan dan eksekusi dari kejaksaan. Namun yang paling penting adalah berkelakuan baik, tidak ada pelanggaran," ucapnya.
Kemudian ada tiga orang narapidana yang bebas, namun karena ada pidana subsidernya maka harus jalani pidana kurungannya terlebih dahulu.
"Mereka harus jalani subsidernya terlebih dahulu. Ada yang satu dan dua bulan. Kemudian ada juga narapidana narkoba lain yang dapat remisi sebanyak tiga orang," papar Sohibur.
Sedangkan anggota DPRD Depok terkait kasus narkotika Ervan Teladan, lanjutnya hingga kini status yang bersangkutan masih tahanan dan belum mendapat vonis.
"ET statusnya masih tahanan dia belum divonis. Status tahanan kan secara Undang-Undang belum bisa diberikan remisi. Kalau yang sudah vonis hitungan sampai yang tanggal 17 Agustus itu lebih dari enam bulan, itu yang kami berikan support untuk dapat haknya," tutupnya.