3 Anggota Polri Dilaporkan Terkait Kasus Penembakan Laskar FPI
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, para terlapor adalah anggota Polri yang membawa empat orang laskar FPI di dalam mobil. "Tiga orang (anggota)," jelasnya.
Polri menindaklanjuti rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan unlawfull killing dalam kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Petugas membuat laporan polisi dengan tiga anggota sebagai terlapor.
"Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Kamis (4/3).
-
Mengapa PPPI dibentuk? Latar Belakang lahirnya perhimpunan ini karena para kaum muda dianggap mampu menjadi kekuatan besar apabila bersatu dalam melawan pemerintah kolonial Belanda.
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
-
Kapan Betandak Dangkong dipertunjukkan? Tarian tersebut biasanya akan ditampilkan ketika peringatan hari-hari besar Islam dan hari peringatan nasional.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa saja yang dilakukan PPPI? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, PPPI juga menjadi wadah bagi mahasiswa Indonesia yang ingin mengabdi kepada masyarakat melalui kegiatan pendidikan dan latihan sosial. Nantinya para anggota akan dididik untuk membimbing bangsa mencapai kemerdekaan.
Andi mengatakan, para terlapor adalah anggota Polri yang membawa empat orang laskar FPI di dalam mobil. "Tiga orang (anggota)," jelasnya.
Sebelumnya, Polri masih memproses tindak lanjut atas rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus tewasnya enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Sedang berproses," tutur Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (3/2).
Menurut Agus, pihaknya telah berkoordinasi juga dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait rekomendasi tersebut. Nantinya sedang disiapkan untuk disampaikan ke publik.
Polri akan menyiapkan gelar perkara atau ekspose terhadap hal tersebut. "Kemarin gelar awal dengan dihadiri tim Kejaksaan Agung. Nanti saatnya Pak Dirtipidum yang akan ekspose kepada wartawan," jelas Agus.
Proses itu dilakukan setelah Komnas HAM menyerahkan barang bukti kasus tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 ke Polri. Dengan begitu, pihak kepolisian bisa menindaklanjuti rekomendasi yang sebelumnya telah dilayangkan.
"Nanti kita akan pilah, tujuannya untuk mendukung penyidikan yang sedang kita lakukan, membuat terang," tutur Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (16/2).
Menurut Andi, ada tiga macam jenis barang bukti. Untuk temuan langsung di TKP sendiri telah diuji oleh laboratorium forensik.
"Kemudian barang bukti digital. Nanti penyidik akan mempelajari, terlalu banyak ini. Kita akan pilah yang mana yang akan bisa membantu atau melengkapi alat bukti yang sudah dimiliki penyidik," jelas Andi.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menambahkan, pihaknya secara simbolik menyerahkan ribuan barang bukti ke Polri dengan harapan dapat memperjelas peristiwa penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
"Tentu saja harapan Komnas HAM harapan masyarakat pada umumnya untuk tim Bareskrim Polri bisa segera memproses hukum dari hasil penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM, termasuk rekomendasi yang kami telah serahkan kepada Pak Presiden, Kapolri dan jajaran. Mudah-mudahan kasus ini cepat diselesaikan," kata Taufan.
Reporter: Nanda Putra Perdana (Liputan6.com)
Baca juga:
Usut Penembakan Laskar FPI, Polri Pakai Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan
Kapolda Metro Tak Hadiri Sumpah Mubahalah Kematian 6 Laskar FPI
Setumpuk Tugas Kabareskrim Baru, Tuntaskan Penembakan Laskar FPI hingga Mafia Tanah
Polri Masih Dalami Temuan Komnas HAM Terkait Penembakan Laskar FPI
Polri akan Gelar Perkara Hasil Investigasi Komnas HAM Kasus Penembakan 6 Laskar FPI
Atribut FPI di Tengah Banjir Jakarta