3 Bule Bulgaria sadap ATM di lokasi wisata Gili Trawangan
Polisi menyita barang bukti berupa dua unit Skimmer yang terpasang di mesin ATM, kemudian uang senilai Rp 46.899.000, USD 2, dan sebuah alat pencongkel dari besi.
Tiga warga negara asal Bulgaria ditangkap personel Polda NTB, lantaran diduga pelaku penyadapan ATM menggunakan alat skimmer di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
"Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan awal, para tersangka langsung dititipkan ke rutan Polda NTB," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti kepada wartawan, Minggu (17/9).
Identitas dari tiga tersangka asal Bulgaria yang dimaksud yakni Velev Vladimir (44), Stanepi Stanco (39), dan Horisop Mitko Venalinovo (43).
Ketiganya diamankan oleh Tim Resmob Polres Lombok Utara saat hendak melancarkan aksinya, mengambil skimmer yang terpasang sebelumnya di mesin ATM di depan salah satu penginapan Gili Trawangan.
Terkait dengan tindak pidana yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE ini, Tri Budi menegaskan bahwa penanganannya masih di Polres Lombok Utara dan Polda NTB, dalam hal ini unit cyber crime turut serta membantu.
"Tindak lanjut kasusnya masih ditangani Satreskrim Polres Lombok Utara, tapi proses penanganannya kami (Polda NTB) turut back up, karena ini menyangkut pelanggaran Undang-Undang ITE," ujarnya.
Polisi menyita barang bukti berupa dua unit Skimmer yang terpasang di mesin ATM, kemudian uang senilai Rp 46.899.000, USD 2, dan sebuah alat pencongkel dari besi.
Selain itu, untuk melengkapi proses penyidikannya polisi turut mengamankan tiga unit telepon genggam, dua buah dompet milik para pelaku, kartu member piknes lima kotak, satu set kunci elektronik, tiga buah tang, satu unit laptop dan tiga buah bola lampu.
Berdasarkan perkembangan informasinya, tiga warga Bulgaria ini diduga masuk dalam jaringan penyadapan mesin ATM yang beroperasi di wilayah Bali dan Lombok.