3 Cerita M Taufik jadi caleg terhalang, wagub juga sulit
Pencalonannya masih terhalang aturan KPU.
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2019. Pencalonan Taufik sempat mengalami kendala lantaran dia merupakan mantan napi korupsi.
Dia kemudian menggugat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta terkait mantan napi korupsi nyaleg. Akhirnya Bawaslu mengabulkan gugatan tersebut. Meski begitu, Taufik belum bisa bernapas lega. Pencalonannya masih terhalang aturan KPU. Berikut cerita Taufik terhalang nyaleg:
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Tak masuk daftar calon sementara
Bawaslu mengabulkan gugatan M Taufik terkait caleg mantan napi korupsi. Walau dikabulkan namun KPU DKI tidak memasukkan nama Taufik dalam daftar calon sementara (DCS) lantaran pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Langkah itu diambil KPU berdasarkan Peraturan KPU No 20 yang melarang eks koruptor menjadi bakal caleg DPR dan DPRD.
Taufik mengatakan, aturan KPU itu telah menyalahi aturan. Sebab pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang merupakan peraturan lebih tinggi dari PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tidak melarang eks napi korupsi menjadi bacaleg DPR atau DPRD. "KPU menurut saya ngerti juga, bahwa ini bertentangan dengan UU cuma karena didorong begono begini terus lakukan itu," katanya beberapa waktu lalu.
Ancam gugat KPU
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik geram hingga kini namanya belum masuk dalam daftar calon sementara (DCS) legislatif di KPU. Padahal Bawaslu DKI telah memerintahkan KPU DKI Jakarta agar memasukkan nama Taufik dalam DCS.
Oleh karena itu Taufik mengancam bakal menggugat KPU DKI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) jika tak menjalankan putusan Bawaslu DKI. Di mana putusan itu menyatakan bahwa Taufik lolos syarat administratif sebagai bakal calon legislatif di Pileg 2019.
"Kalau dia enggak melaksanakan, ya, kita gugat lagi perdata, ke DKPP, terus saja kita gugat," ujarnya Senin (3/8).
Masih incar wagub DKI
Posisi wakil gubernur DKI Jakarta rupanya masih menjadi incaran Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik. Bahkan dengan PD (percaya diri) Taufik mengklaim jika Gerindra telah mengusulkan namanya untuk mengisi bangku kosong wagub DKI. "M Taufik doang (nama yang diusulkan oleh Gerindra), Muhammad Taufik," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (3/9).
Padahal hingga kini Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto belum mengusulkan nama untuk pengganti Sandiaga Uno. Sebab beredar kabar posisi wagub DKI merupakan jatah untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kabar ini diperkuat dengan pernyataan Presiden PKS Sohibul Iman yang mengklaim bahwa Prabowo telah berkomitmen memberikan kursi wakil gubernur DKI Jakarta kepada PKS.
"Karena pak Anies sampai hari ini dia tetap sebagai orang independen. Nah pak Prabowo atas kebijakannya, beliau mempersilakan kali ini untuk menjadi wagub adalah PKS," kata Sohibul di DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis (23/8).
(mdk/has)