3 Orang di Situbondo ditangkap polisi saat asyik judi remi
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kartu remi, uang pecahan 50 ribu dan 100 ribu sebanyak Rp 5.450 ribu.
Satuan Reserse Kriminal (Stareskrim) dan Propam Polres Situbondo, Jawa Timur, menangkap tiga orang dalam penggerebekan arena judi kartu remi pada Kamis (10/3) malam. Penggerebekan judi kartu remi itu dilakukan di sebuah tempat permainan biliar di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.
"Lokasinya berada di sekitar tempat permainan biliar. Pada saat kami datang ke lokasi warga yang juga bermain biliar beramburan melarikan diri, tapi fokus kami menangkap pemain judi kartu remi jenis capsa itu," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Riyanto di Situbondo, kepada Antara, Jumat (11/3).
Riyanto memaparkan, dari tempat kejadian perkara (TKP) petugas mengamankan tiga orang diduga kuat sebagai pelaku judi jenis capsa menggunakan kartu remi. Sedangkan beberapa pelaku judi lainnya melarikan diri.
Selain mengamankan tiga pelaku judi, sambung Riyanto, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kartu remi, uang pecahan 50 ribu dan 100 ribu sebanyak Rp 5.450.000, meja yang digunakan judi capsa, 6 unit sepeda motor, 2 sepeda pancal, 3 buah meja biliar serta stik biliar.
"Yang berhasil kami amankan bersama Propam ada tiga orang, salah satu dari mereka mengaku sebagai anggota salah satu Polsek di Situbondo," terangnya.
Menurut Riyanto, penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya menerima pengaduan masyarakat melalui pesan singkat atau SMS, jika terdapat aktivitas judi kartu remi di perumahan itu.
"Tiga pelaku judi diketahui bernama Fathol dan Ervan, keduanya warga Situbondo, serta seorang oknum anggota salah satu Polsek di Situbondo yang masih belum diungkap identitasnya," paparnya.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Situbondo Iptu Pol Nuri Haryono mengatakan salah satu anggota polisi itu masih akan dimintai keterangannya, karena saat penggerebekan anggota berada di lokasi.
"Saya belum bisa menyimpulkan apakah oknum anggota itu ikut bermain judi atau tidak. Cuma dia ada di sana," kata Nuri.
Nuri menegaskan, jika nantinya dalam pemeriksaan anggota itu benar ikut bermain judi, tentunya akan ditindak sesuai undang-undang.
"Kalau memang anggota terlibat bisa ditindak dengan pelanggaran disiplin ataupun pidana," tegasnya.