3 Paket serangan Yusril untuk Jokowi, Puan dan Pratikno
Peluncuran tiga kartu sakti Jokowi menuai polemik karena tidak melibatkan DPR dan ilegal.
Presiden Joko Widodo membuktikan janjinya saat kampanye. Mantan gubernur DKI Jakarta ini resmi meluncurkan tiga kartu andalannya, yakni Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Belum berumur sepekan sejak peluncurannya pada 3 November lalu, tiga kartu sakti itu mendapat protes keras dari berbagai kalangan. Salah satunya politikus Partai Gerindra Fadli Zon, dia kecewa karena DPR tidak dilibatkan dalam pembahasan program prioritas di pemerintahan Jokowi.
Tak mau ketinggalan, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra juga ikut berkomentar soal polemik peluncuran tiga kartu sakti Jokowi itu. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini tidak menemukan satu pun aturan perundang-undangan yang melegalkan penerbitan tiga kartu tersebut.
Yusril menegaskan, kebijakan Jokowi untuk menerbitkan tiga kartu tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Apalagi, pembuatan dan pembagiannya menggunakan uang negara. Agar memudahkan bentuk pertanggungjawaban, maka selayaknya kebijakan tersebut dibuatkan aturan.
"Kalau kebijakan itu berkaitan dengan keuangan negara, presiden harus bicara dulu dengan DPR. DPR memegang hak anggaran, karena itu perhatian kesepakatan-kesepakatan dengan DPR yang sudah dituangkan dalam UU APBN," papar Yusril.
Tak hanya Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga mendapat kritik pedas dari Yusril. Mereka pun diminta tidak asal bicara bila tidak mengerti hierarki bernegara.
Berikut serangan Yusril untuk Jokowi, Puan dan Pratikno terkait KIS, KIP dan KKS yang dirangkum merdeka.com:
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Siapa yang mengunjungi Presiden Jokowi di Indonesia? Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan dari pemimpin Gereja Katolik sekaligus Kepala Negara Vatikan, Paus Fransiskus, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.
-
Siapa saja yang bertemu dengan Presiden Jokowi? Sejumlah petinggi PT Vale Indonesia Tbk bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/8) pagi. Petinggi PT Vale yang datang ke Istana di antaranya Direktur PT Vale Indonesia Febriany Eddy, Chairman Vale Base Metal Global Mark Cutifani, dan Chief Sustainable and Corp Affair Vale Base Metal Emily Olson.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
Urus negara bukan warung
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait tiga kartu sakti yang baru-baru ini diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tiga kartu tersebut adalah Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Yusril mengatakan tiga kartu andalan Jokowi itu tidak memiliki ada dasar hukum yang jelas. Padahal, kata dia, engan adanya landasan hukum yang kelas, maka kebijakan apapun yang dibentuk dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Cara mengelola negara tidak sama dengan mengelola rumah tangga atau warung. Kalau mengelola rumah tangga atau warung, apa yang terlintas dalam pikiran bisa langsung diwujudkan dalam tindakan. Negara tidak begitu, suatu kebijakan harus ada landasan hukumnya," tegas Yusril siaran persnya di Jakarta, Kamis (6/11).
Karena pemanfaatan tiga kartu sakti Jokowi berkaitan dengan keuangan negara, kata Yusril, maka setiap kebijakan harus bersandar pada aturan perundang-undangan. Atas alasan itu, Yusril meminta Jokowi lebih dulu melakukan pembicaraan dengan legislatif selaku pemegang hak anggaran.
"Kalau kebijakan itu berkaitan dengan keuangan negara, presiden harus bicara dulu dengan DPR. DPR memegang hak anggaran, karena itu perhatian kesepakatan-kesepakatan dengan DPR yang sudah dituangkan dalam UU APBN," papar Yusril.
Puan Maharani jangan asal bunyi
Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Yusril Ihza Mahendra mengingatkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Republik Indonesia Puan Maharani jangan asal bicara terkait Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang baru saja diluncurkan Presiden Joko Widodo. Yusril meminta Puan untuk lebih baik mengelola negara dengan benar.
"Puan katakan kebijakan tiga kartu sakti itu akan dibuatkan payung hukumnya dalam bentuk Inpres dan Keppres yang akan diteken Presiden Jokowi," tulis Yusril lewat akun Twitter-nya, Kamis (6/11).
Pakar hukum tata negara itu menambahkan, Puan harus tahu bahwa Inpres dan Keppres bukanlah instrumen hukum dalam hirarki peraturan perundang-undangan RI. Inpres dan Keppres pernah dijadikan instrumen hukum di zaman Presiden Soekarno dan Soeharto. Setelah reformasi, keduanya tidak digunakan lagi.
"Inpres hanyalah perintah biasa dari Presiden dan Keppres hanya untuk penetapan seperti mengangkat dan memberhentikan pejabat."
Pratikno harus hati-hati bicara
Peringatan serupa juga ditujukan kepada Mensesneg Pratikno. Menurut Yusril, Pratikno harus hati-hati jika bicara mengenai sumber dana yang digunakan untuk membiayai kebijakan tiga kartu tersebut.
"Dia katakan dana tiga kartu sakti berasal dari dana CSR BUMN. jadi bukan dana APBN sehingga tidak perlu dibahas dengan DPR."
Menurut Yusril, jika negara ingin menggunakan dana CSR BUMN, status dananya harus jelas, dipinjam atau diambil oleh negara. Penyaluran dana melalui tiga kartu sakti tersebut bukanlah kegiatan BUMN dalam melaksanakan CSR.
"Saya berharap Mensesneg Pratikno juga jangan bicara asbun (asal bunyi) seperti Puan. Pikirkan dulu dalam-dalam sebelum bicara dan bertindak dalam mengutus negara," ujar Yusril.