3 Pekerja China ditangkap di proyek apartemen Lippo Cikarang
Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, menangkap tiga pekerja asing ketika sedang melakukan aktivitasnya di proyek pembangunan kawasan Super Blok di Kawasan Lippo Cikarang. Ketiganya diduga melakukan pelanggaran Imigrasi.
Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, menangkap tiga pekerja asing ketika sedang melakukan aktivitasnya di proyek pembangunan kawasan Super Blok di Kawasan Lippo Cikarang. Ketiganya diduga melakukan pelanggaran Imigrasi.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Harry Lesmana mengatakan, ketiganya tertangkap dalam operasi gabungan oleh tim pengawasan orang asing yang dilakukan pada Rabu (15/3) siang.
"Mereka diduga melakukan pelanggaran keimigrasian," kata Harry, Kamis (16/3).
Harry mengatakan, operasi tersebut dilakukan setelah Komisi IV DPRD, Kabupaten Bekasi mendapatkan laporan bahwa adanya orang asing yang diduga ilegal bekerja di proyek pembangunan apartemen di Lippo Cikarang.
"Laporan dilanjutkan ke Kesbangpol, kemudian ke Imigrasi," kata dia.
Karena itu, petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak di lokasi proyek tersebut. Hasilnya, ditemukan tiga pekerja asing asal China diduga ilegal.
"Izin memperkerjakan orang asing yang dimiliki tidak sesuai," kata dia.
Menurut dia, ketiganya dalam izin tersebut bekerja sebagai civil enginer dan projeck manajer. Namun, penempatannya bukan di Kabupaten Bekasi. "Sekarang mereka masih diperiksa penyidik Imigrasi," ujarnya.
Ia mengatakan, sanksi dari pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga warga asing asal China tersebut diarahkan kepada deportasi ke negaranya. Namun, hal itu dilakukan setelah ada kesimpulan hasil penyelidikan.