3 Pelaku pembobol ATM dengan modus ganjal tusuk gigi dibekuk
Ada juga pelaku yang menggunakan gulungan kertas dan kabel tis untuk mengganjal ATM.
Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan tiga tersangka pencurian dengan modus ganjal kartu ATM. Ketiga tersangka tersebut diamankan di daerah Pamulang, Kota Tangsel, serta di daerah Cikupa, dan Karawaci Kota Tangerang.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, para tersangka melancarkan aksinya dengan modus mengganjal tempat masuknya kartu ATM menggunakan tusuk gigi. Kemudian setelah korban mengalami masalah saat menggunakan mesin ATM, tersangka berpura-pura membantu dengan memasukkan kartu ATM miliknya yang bukan milik kartu ATM korban.
"Korban lalu diminta memasukkan nomor PIN kartu ATM, di mana tersangka berada di belakang atau samping korban sambil memperhatikan dan menghafal nomor PIN tersebut. Selanjutnya tersangka langsung pergi dan mencari mesin ATM terdekat untuk melakukan transaksi menggunakan kartu ATM milik korban dengan cara ditransfer atau tarik tunai," ujar Ade di Polres Jakarta Selatan, Jumat (10/6).
Sementara itu, kata Ade, pelaku berinisial SM justru menggunakan modus lain, yakni melinting kertas atau kabel tis dengan tujuan mengganjal atau membuat macet kartu ATM korban. Setelah korban meninggalkan mesin ATM, lanjutnya, tersangka lalu mengambil kartu ATM tersebut dan kemudian menggunakannya untuk transaksi berbelanja. "Jadi saat korban masukan kartu ATM, korban tiba-tiba merasa kartunya tertelan padahal diganjal sama kertas tersebut," ujarnya.
"Korban akhirnya pergi. Disaat itu pelaku mengambil dan menguras seluruh isi ATM tersebut," lanjutnya.
Atas hasil kejahatan para pelaku, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa berbagai kartu ATM, satu buah buku tabungan, uang tunak sebesar Rp 450.000, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, dan satu buah kotak tusuk gigi berikut isinya, dan selembar kertas struk yang sudah dilintingkan.
"Para pelaku kiita kenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. Selanjutnya HN als HG dan MN als LN dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya.