3 Pembobol kantor PT Pos & baterai menara PT Telkom diringkus
Masih dalam penyelidikan, ketiganya juga diketahui melakukan aksi pencurian motor di 10 lokasi.
Polisi meringkus tiga komplotan pencuri kantor PT Pos Indonesia Sambutan, Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Belakangan mereka juga diketahui mencuri tujuh motor dan baterai menara telekomunikasi milik PT Telkom.
Informasi dihimpun, awalnya kepolisian menyelidiki pencurian kantor pos terjadi dua pekan lalu, hingga meringkus seorang pelaku berinisial AK (27). Dalam pemeriksaan, saat membobol kantor pos, AK beraksi tidak sendiri. Akhirnya, polisi mengamankan dua teman AK masing-masing, RH (22) dan MH (23), pada Senin (12/9) kemarin.
"Benar, awalnya kita penyelidikan curat (pencurian dengan pemberatan) kantor pos. Ketiganya kita tahan di Polsek," kata Kapolsekta Samarinda Ilir, Kompol Yovan Fatika, saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (13/9) sore.
Masih dalam penyelidikan, ketiganya juga diketahui melakukan aksi pencurian motor di 10 lokasi, di mana 7 motor di antaranya berhasil disita sebagai barang bukti. Tidak cuma itu, ketiganya juga beraksi mencuri baterai tower telekomunikasi milik PT Telkom Indonesia.
"Jadi, tujuh motor yang mereka curi itu di antaranya, lima berada di Samarinda Utara, dan satu di wilayah Samarinda Ulu. Selain kita amankan motor, juga kita amankan barang bukti perangkat baterai tower punya Telkom," ujar Yovan.
"Motor curian itu dijual pelaku dengan harga bervariasi ya, mulai Rp 1,2 juta. Sasaran mereka adalah motor-motor yang tidak dikunci stang oleh pemiliknya, waktu diparkir. Pemilik kendaraan sedang lengah," tambah Yovan.
Yovan memastikan, ketiganya kini ditahan di sel sementara Mapolsekta Samarinda Ilir. Petugas kata dia, terus mengembangkan kasus itu, hingga menyasar dugaan keterlibatan jaringan curanmor lainnya.
"Masih, sekarang masih dikembangkan. Kita koordinasikan dengan jajaran Polsek lainnya, untuk memeriksa LP (Laporan Polisi) lainnya ya," ungkap Yovan.
Tujuh tahun penjara menanti ketiga pelaku yang kini berstatus tersangka. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang aksi pencurian dengan pemberatan.