3 Perempuan pengedar sabu dijatuhi hukuman 10, 9 dan 7 tahun bui
Kemudian Sri dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tiga perempuan yang didakwa mengedarkan 400 gram sabu-sabu dinyatakan bersalah. Ketiganya dihukum masing-masing 10 tahun, 9 tahun, dan 7 tahun penjara.
Terdakwa yang dinyatakan bersalah yaitu Eka yang dihukum selama 10 tahun penjara san denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan; terdakwa Sri dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan; serta Hesti yang diganjar 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman terhadap ketiganya dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Supomo di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/2). Majelis menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menyikapi putusan hakim, jaksa penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa meminta agar Eka dihukum selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hesti dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kemudian Sri dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Eka, Sri dan Hasti terbelit perkara ini setelah petugas Satres Narkoba Polresta Medan menangkap mereka di Jalan Merak, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan MedanPetisah, pada Senin 22 Juni 2015. Dari tangan mereka diamankan barang bukti sebanyak 700 gram sabu-sabu.
Polisi awalnya menangkap Eka dan Hasti. Dari keduanya, disita 400 gram sabu. Setelah dikembangkan polisi menangkap Sri di lokasi yang sama dengan barang bukti 300 gram sabu-sabu.
Ketiga perempuan ini menyatakan sabu-sabu itu milik pelaku berinisial M (buron). Mereka tergiur menjadi kurir dan pengedar karena iming-iming uang dalam jumlah besar.