3 Saudara gugat ibu kandung tolak tawaran pembagian warisan
Sidang mediasi buntu lantaran ketiga saudara menolak penawaran dari sang ibu. Kasus anak gugat ibu baru pertama kali terjadi di Bau-bau.
Sidang tahap mediasi kasus anak gugat ibu kandung digelar di Pengadilan Agama Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Sidang yang berlangsung kemarin buntu.
"Sidang itu masih tahapan mediasi. Majelis hakim mencoba untuk memberikan nasihat kepada para penggugat maupun tergugat. Tetapi upaya majelis hakim ini tidak berhasil. Tadi tawar menawar tentang harta-harta itu, tapi tidak ada titik temunya," kata Majelis Hakim Mushlih di Baubau, Jumat (21/4). Dikutip dari Antara.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mushlih dan anggota Mansur dan Marwan I Piinga. Kedua pihak bersama kuasa hukum hadir. Sempat terjadi tawar menawar soal pembagian harta warisan yang menjadi pokok perkara.
Namun tawaran dari Ibu Fariani ditolak oleh ketiga anaknya, Arman Setiawan (32), Nita Setiawan (30 )dan Putri Wulandari (22).
Ia mengatakan, buntunya perdamaian ini sekaligus memupus tahapan mediasi. Pihaknya akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan jawaban Fariani atas dalil gugatan anaknya pada Kamis 18 Mei 2017.
"Sehingga selanjutnya kita mendengarkan jawaban tergugat. Semua dalil-dalil yang dikemukakan para penggugat itu dijawab tergugat 18 Mei 2017," ujar dia.
Ia menambahkan, selama tiga tahun menjadi hakim di PA Baubau belum pernah sekalipun mengadili perkara gugatan harta warisan terhadap ibu kandung sendiri seperti ini.
"Selama jadi hakim di sini, saya baru dapat perkara anak gugat ibu kandung ini," katanya.