3 Tersangka Korupsi Ruang Terbuka Hijau Bandung Segera Diadili
Dia menyebut, penahanan ketiganya kini berada pada kewenangan penuntut umum pada KPK. Mereka kembali ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Mei 2020 sampai dengan 8 Juni 2020.
Tim penyidik merampungkan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi ruang terbuka hijau (RTH) di Bandung, Jawa Barat.
Mereka adalah Tomtom Daabul Qomar (Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014), Kadar Slamet (Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014) dan Herry Nurhayat (Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Setelah bekas dinyatakan lengkap, tim penyidik menyerahkan 3 tersangka kepada tim JPU (jaksa penuntut umum)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (20/5).
Dia menyebut, penahanan ketiganya kini berada pada kewenangan penuntut umum pada KPK. Mereka kembali ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Mei 2020 sampai dengan 8 Juni 2020.
"Terdakwa Tomtom Daabul Qomar tetap ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kadar Slamet tetap ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan Herry Nurhayat juga masih tetap di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," terang Ali.
Jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk membuat surat dakwaan. Nantinya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Persidangan akan digelar di PN Tipikor Bandung. Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 287 saksi dan 4 Ahli," jelasnya.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH); serta dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).
KPK menyebut, alokasi anggaran yang dikeluarkan untuk RTH sebesar Rp 123,9 miliar yang terdiri dari belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam RTH. Dua di antaranya yakni RTH Mandalajati dengan anggaran Rp 33,445 miliar dan RTH Cobiru dengan anggaran Rp 80,7 miliar.
Diduga, TDQ dan KS meminta penambahan anggaran. Keduanya juga diduga sebagai makelar dalam pembebasan lahan. Sedangkan Herry, selalu pengguna anggaran membantu proses pencairan anggaran.
Dalam perjalanannya, KPK menetapkan seorang makelar bernama Dadang Suganda. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp 30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com