30 Pendemo desak gubernur Kaltim cabut 330 izin tambang bermasalah
Para pendemo mengancam bakal menggugat gubernur Kaltim.
Sekitar 30 pegiat antitambang yang tergabung dalam koalisi antimafia tambang Kalimantan Timur, Rabu (11/5) pagi, demonstrasi di depan kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gadjah Mada, Samarinda. Mereka mendesak gubernur segera mencabut ratusan izin tambang bermasalah, tidak bersertifikat clean and clear (CnC).
Mereka membentangkan spanduk 'Waktumu Sudah Habis Gubernur', mengingatkan batas waktu gubernur mencabut dan mengevaluasi izin tambang CnC adalah Kamis (12/5) besok. Pegiat juga menyebut Samarinda adalah ibu kota provinsi pertambangan batu bara.
"Besok, hari terakhir gubernur mencabut izin tambang bermasalah, tidak CnC. Data kami ada 330 izin tambang di Kaltim tidak CnC. Itu ada di Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Samarinda dan Kutai Barat," kata Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Merah Johansyah kepada merdeka.com di sela demo.
Diterangkan Merah, Permen ESDM No 43/2015 tentang Evaluasi dan Penertiban Izin Tambang Bermasalah, menjadi acuan agar gubernur menggunakan wewenangnya mengevaluasi tambang bermasalah.
"Juga mengacu pada hasil koordinasi supervisi bersama dengan KPK sejak 2014-2016, bahwa gubernur berwenang mencabut dan mengevaluasi izin tambang bermasalah itu," ujar Merah, seraya menyerahkan data 330 izin tambang itu kepada merdeka.com.
"Batas waktu besok, pascadikeluarkannya Permen itu, agar gubernur mengevaluasi izin tambang bermasalah tidak CnC. Itu jelas disebutkan dalam hasil koordinasi supervisi bersama KPK selama 90 hari, berakhir pada 12 Mei 2016," tambah Merah.
"Kalau gubernur tidak melakukan pencabutan dan evaluasi izin tambang bermasalah, karena ini gerakan nasional koalisi antimafia tambang, maka kami akan gugat gubernur melalui Citizen Lawsuit. Gubernur, sebagaimana diatur Undang-undang No 23/2014, punya wewenang, tidak lagi ditangani Bupati dan Wali Kota di daerah," jelasnya.
Desakan agar 330 izin tambang di Kaltim bermasalah itu dicabut dan dievaluasi, semakin menguat, setelah 24 warga Kaltim dimana sebagian besar anak-anak, meregang nyawa di kolam bekas tambang di Samarinda, Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.
"Apalagi, sudah 24 nyawa melayang di lubang dan kolam bekas tambang batu bara, di 17 konsesi perusahaan tambang. Juga ada 42 izin perusahaan tambang ada di hutan konservasi taman hutan raya (Tahura) di Kaltim, harus dicabut," pungkas Merah.