30.201.602 Sim card sudah teregistrasi sesuai NIK & Nomor KK
Dia mengingatkan, pelanggan jangan menunggu batas waktu berakhir baru melakukan registrasi sim card. Sebaiknya dilakukan mulai sekarang, mengikuti antusiasme 30.201.602 pelanggan sudah meregistrasi.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos & Informatika (PPI) Ahmad Ramli mengungkapkan, sudah ada 30.201.602 sim card yang berhasil melaksanakan registrasi ulang sesuai dengan NIK dan nomor KK. Jumlah ini terhitung sejak registrasi ulang sim card dibuka sampai 1 November 2017.
"Sampai dengan jam 16.30 WIB barusan, sudah 30.201.602 sim card yang diregistrasi," kata Ahmad saat memberikan keterangan pers di Gedung Kemenkominfo, Jl. Medan Merdeka Barat No.9, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
Kepada pelanggan yang belum melakukan registrasi sim card, Ahmad mengajak untuk segera melaksanakannya. Registrasi ulang sim card masih dibuka sampai 28 Februari 2018.
"Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi, maka akan dilakukan pemblokiran secara bertahap dan akan diblokir totalnya pada 28 April 2018," tegasnya.
Ahmad menekankan, registrasi ulang sim card ini guna memberikan rasa aman dan kepastian kepada pelanggan operator seluler. Masyarakat diminta untuk tidak khawatir dengan adanya dugaan penyalahgunaan data pelanggan yang sudah teregistrasi
"Operator menjamin perlindungan data pelanggan. Jadi hoax yang banyak beredar dan mengatakan data pelanggan akan disalahgunakan tidak perlu dilakukan. Karena sesuai ISO 270001 bahwa operator akan menjamin data pelanggan," jelasnya.
Dia mengingatkan, pelanggan jangan menunggu batas waktu berakhir baru melakukan registrasi sim card. Sebaiknya dilakukan mulai sekarang, mengikuti antusiasme 30.201.602 pelanggan sudah meregistrasi.
"Jadi pesan kami yang pertama adalah, masyarakat ikuti yang sudah melakukan registrasi ini," pungkasnya.