Muncul Usulan SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup
Hal tersebut sebagaimana penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup.
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding mengusulkan agar pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) masa berlakunya seumur hidup.
"Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali," kata Sudding saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Polisi Aan Suhanan dikutip dari Antara,
Hal tersebut sebagaimana penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup.
"KTP itu kan berlaku seumur hidup sekali. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup," ucapnya.
Menurut Sudding, penerbitan SIM, STNK, dan TNKB yang berlaku seumur hidup dapat meringankan beban masyarakat sebab seringkali masyarakat menemui hambatan-hambatan ketika melakukan perpanjangan surat-surat berkendara tersebut.
"Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tetapi biayanya sangat luar biasa, kan begitu? Dan itu dibebankan kepada masyarakat," ujarnya.
Terlebih perpanjangan surat-surat berkendara tersebut menguntungkan vendor pengadaan.
"Karena ini hanya untuk kepentingan vendor, pak, kepentingan pengusaha, bukan untuk mengejar target PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," tambahnya.
Jika Terjadi Pelanggaran Berkendara
Menurut dia, apabila terjadi pelanggaran berkendara maka surat-surat berkendara tersebut cukup dilubangi sebagai tanda dan apabila telah mencapai limit tertentu maka kepemilikannya dapat dicabut.
"Tiga kali dibolongi, sudah tidak perlu lagi sekian tahun bisa mendapatkan lagi SIM. Jangan ada perpanjangan supaya meringankan masyarakat dalam kondisi yang sangat susah ini," tuturnya.
Sudding menambahkan bahwa usulan tersebut sebelumnya pernah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan mendapatkan respons akan dilakukan evaluasi.
"Saya minta Pak Kakorlantas agar dikaji dan diusulkan ulang perpanjangan SIM, STNK, itu cukup sekali," katanya.