31 Motor Gunakan Knalpot Bising di Banjarmasin Ditilang
Kompol Gustaf menegaskan bahwa penggunaan knalpot bersuara bising sangat berpotensi mengganggu kenyamanan orang lain, baik saat berkendara di jalan maupun yang tinggal pada permukiman setempat, khusus saat penduduk beribadah, belajar, ataupun istirahat.
Satuan Lalu Lantas (Satlantas) Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menilang 31 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bersuara bising.
"Selanjutnya, kendaraan tersebut diamankan di Mapolresta Banjarmasin," ujar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Rachmat Hendrawan melalui Kasat Lantas Kompol Gustaf Adolf Mamuaya di Banjarmasin, dilansir Antara, Minggu (2/5).
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Kapan razia terhadap PPKS dilakukan? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Siapa saingan utama Rizki Juniansyah? Shi Zhiyong dari China, yang tidak berhasil mendapatkan medali, adalah pesaing utama Rizki Juniansyah.
Dikatakannya bahwa penindakan terhadap pengendara berknalpot bising itu pada hari Sabtu (1/5) sekitar pukul 23.00 WITA sampai Ahad dini hari di seputaran Jalan Sudirman Banjarmasin.
Kompol Gustaf menegaskan bahwa penggunaan knalpot bersuara bising sangat berpotensi mengganggu kenyamanan orang lain, baik saat berkendara di jalan maupun yang tinggal pada permukiman setempat, khusus saat penduduk beribadah, belajar, ataupun istirahat.
Dasar tindakan itu dijelaskannya tertuang dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa pengenaan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu pengenaan tilang.
Penindakan terhadap knalpot bising tersebut, lanjut dia, juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa ambang batas kebisingan maksimal untuk motor berkapasitas kurang dari 80 cc adalah 77 desibel, kapasitas 80 cc sampai dengan 175 cc adalah 83 dB, sedangkan untuk kapasitas di atas 175 cc adalah 80 dB.
Baca juga:
Polres Tangsel Musnahkan 4.000 Botol Miras dan Ratusan Knalpot Bising Hasil Razia
Nekat Pakai Knalpot Bising, Siap-Siap Terjaring Razia Polisi
Ini Pasal yang Digunakan Polisi Jerat Pengendara Berknalpot Bising di Jalan
Night Riding, 20 Biker Berknalpot Bising Ditilang Polisi di Tanah Abang
Polda Metro Jaya Bakal Data Bengkel Produksi Knalpot Bising
42 Kendaraan Berknalpot Bising Ditilang di Jakarta Pusat