31.631 Lembar uang palsu dimusnahkan di Semarang
31.631 Lembar uang palsu dimusnahkan di Semarang. Uang palsu itu terdiri dari pecahan 100 ribu dan 50 ribu, 20 ribu, 10 ribu dan 5 ribu rupiah ini dimusnahkan di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng di Jalan Sukun, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Jajaran Subdit II Ekonomi Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bekerja sama dengan Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah, Rabu (22/2) melakukan pemusnahan uang palsu atau upal sebanyak 31.631 lembar yang diserahkan oleh Bank Indonesia selama kurun waktu tahun 2014 hingga 2016.
Uang palsu itu terdiri dari pecahan 100 ribu dan 50 ribu, 20 ribu, 10 ribu dan 5 ribu rupiah ini dimusnahkan di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng di Jalan Sukun, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Indrajit yang didampingi Direskrimus Polda Jateng Kombes Lukas Akbar dan para Kasubdit serta perwakilan Bank Indonesia secara simbolis melakukan penghancuran uang dengan menggunakan mesin penghancur kertas.
"Uang palsu ini jumlahnya mencapai 31 ribu 631 lembar uang pecahan Rp 100 dan 50 ribu berasal dari berbagai bank yang beroperasi dan berada di Kota Semarang dan sekitarnya dalam kurun waktu tahun 2014 hingga 2016," ungkap Indrajit Rabu (22/2).
Kepala Divisi Sistem Pembayaran Perwakilan Bank Indonesia Cabang Semarang, Eko Purwanto menjelaskan, proses pemusnahan upal ini dilakukan untuk meminimalisir peredaran uang palsu yang berada di Kota Semarang dan sekitarnya.
"Peredaran uang palsu dalam setahun di Kota Semarang ini sudah mencapai 900 lembar sampai 1.000 lembar lebih. Hal ini cukup mencemaskan kita. Maka dari itu, diharapkan masyarakat untuk benar-benar jeli, teliti dan untuk mewaspadai saat menerima atau menggunakan uang saat bertransaksi," pungkasnya.
Kemudian ratusan ribu lembar uang tersebut langsung dihancurkan menggunakan mesin penghancur kertas oleh anggota Ditreskrimsus Polda Jateng dan perwakilan Bank Indonesia Cabang Semarang.