32,5 Juta limbah surat suara mangkrak di atap kantor KPU Jabar
"Limbah surat suara ini sebenarnya jadi beban buat kami," kata Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat.
Penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur(Pilgub) Jawa Barat 2013 memang telah rampung sejak tujuh bulan ke belakang. Tapi pekerjaan rumah masih harus dilakukan KPU Jabar selaku penyelenggara.
Sebanyak 32,5 juta surat suara yang telah dicoblos pada 24 Februari lalu nasibnya terbengkalai, dan tersimpan di atap Sekretariat KPU Jabar.
Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mengaku pihaknya terbebani dengan adanya surat suara yang harus dijaga keutuhannya hingga lima tahun ke depan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional RI, bahwa surat suara bekas pilkada baru bisa dimusnahkan setelah lima tahun usai pelaksanaan.
"Iya, limbah surat suara ini sebenarnya jadi beban buat kami," kata Yayat saat ditemui di Sekretariat KPU Jabar, Rabu (4/9).
Selain jumlahnya yang cukup banyak, surat suara ini harus dijaga untuk dijadikan barang bukti bahwa ini merupakan aset negara.
Dia menambahkan, limbah surat suara dari 26 KPU kabupaten/kota itu disimpan secara berangsur pasca-penyelenggaraan Pilgub Jabar lalu. Untuk mengakali kerusakan, pihaknya menutupi terlebih dahulu oleh dus dilapisi terpal.
"Kita nggak punya lahan khusus, jadi untuk sementara waktu kita simpan di sana," ungkapnya.
Dia mengaku sudah menyampaikan keberatan ini kepada KPU pusat, untuk mengatasi persoalan menumpuknya limbah surat suara. Namun itu belum ditanggapi untuk mencari solusinya.
Pihaknya pun berencana, meminta usulan kepada Gubernur Jabar untuk memberi tempat kosong menampung surat suara tersebut.
"Kita akan coba minta kepada Gubernur untuk meminta tempat menyimpan surat suara," jelasnya.