38 Tenaga asing ilegal asal China dicokok Polres Bogor
38 Tenaga asing ilegal asal China dicokok Polres Bogor. Setiap negara memiliki aturan terkait pekerja asing. Seperti pekerja Indonesia di Malaysia dan Singapura yang tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sebanyak 38 Warga Negara Asing (WNA) asal China dicokok aparat Polres Bogor. Puluhan WNA yang bekerja di perusahaan ta,bang PT BCMG Tani Berkah di Desa Banyu Wangi, Cigudeg tersebut disinyalir ilegal lantaran tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian.
Kapolsek Cigudeg Kompol Yanyan Sopyan mengatakan WNA ilegal itu diamankan malam tadi.
"Tadi malam (Rabu) kami mengamankannya, ada 38 orang yang tidak bisa menunjukkan dokumen izin tinggalnya," ujar Yayan, Kamis (3/8).
Penangkapan, lanjut Yayan, berawal ketika polisi tengah operasi pencegahan pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan di wilayahnya pada 28 Juli 2017. Kemudian, dari informasi warga menyebut adanya pekerja asing yang menggunakan sepeda motor dibeli seseorang yang berinisial DD.
Yayan menambahkan guna mempersempit ruang pemasokan suplai motor hasil curian maka dilakukanlah penindakan. "Awalnya 14 motor kami amankan karena pemilik tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan," tuturnya.
Akhirnya, penindakan berkembang ke arah pemeriksaan dokumen keimigrasian sebagai syarat tinggal di Indonesia ke WNA yang bekerja di tambang seluas 103 hektare.
Ia mengatakan, tambang tersebut memiliki izin resmi. Dari 103 hektare luas tambang, terdapat delapan unit mess karyawan termasuk 38 WNA Tiongkok tersebut.
"Mereka yang 38 ini ada yang bekerja sebagai buruh kasar dan juga tenaga ahli," jelasnya.
Para tenaga kerja asing ilegal itu berdalih jika dokumen mereka dipegang pihak perusahaan yang berkantor di Pantai Indah Kapuk (PIK).
Ia mengatakan, setiap negara memiliki aturan terkait pekerja asing. Seperti pekerja Indonesia di Malaysia dan Singapura yang tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Begitu juga di Indonesia, kita punya aturan pengawasan orang asing. Mereka yang tidak punya dokumen resmi kami tindak, hingga mereka bisa menunjukkan dokumen resminya," tegas Yayan.
Kini, 38 WNA ilegal sal China itu sedang diperiksa di Unit Pengawasan Orang Asing (POA) Polres Bogor Kabupaten. Sayangnya, pemeriksaan terkendala bahasa lantaran WNA asing tersebut sebagian besar tidak bisa berbahasa Indonesia. Seperti diberitakan Antara.