Lansia Penyandera Bocah di Pejaten Ternyata Residivis, 3 Kali Dipenjara di Malaysia hingga China
Polisi mengungkapkan fakta baru dari terduga pelaku penyanderaan bocah perempuan yang terjadi di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan.
Polisi mengungkapkan fakta baru dari terduga pelaku penyanderaan bocah perempuan yang terjadi di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan. Diketahui, terduga pelaku atas nama Indra Jaya (IJ) 54.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, Indra Jaya ternyata merupakan seorang residivis. Karena, terduga pelaku sudah tiga kali masuk penjara.
"Kami sampaikan juga pelaku adalah seorang residivis. Sudah tiga kali ditahan," kata Nicolas kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (30/10).
Ternyata, kata Nicolas, perkara yang pernah menjerat terduga pelaku itu hingga berurusan dan ditahan itu di luar negeri yakni Malaysia dan China.
"Yang pertama ditahan di Malaysia kasus TPPO selama 3 tahun, ditahan di China dalam kasus penyelundupan minyak. Dan yang ketiga ditahan di Lapas Cipinang dalam kasus uang palsu. Itu yang dapat kami sampaikan dan menjadi perhatian kita semua," ujarnya.
Motif Pelaku
Polisi menduga motif pria berinisial IJ (54) penyandera bocah di Pejaten karena ingin pinjam uang ke ibu korban. Pelaku nekat menculik dan menyandera anak perempuan berinisial Zp (5) ini dari rumahnya di kawasan Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur.
"Pelaku ini mau meminjam uang, tetapi tidak diberikan oleh ibu korban. Agar ibu korban mau meminjamkan uang, pelaku pun membawa anaknya sehingga ada pertukaran (barter)," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim, Selasa (29/10).
Bahkan, pelaku mengancam akan melukai korban bila uang pinjamannya tidak diberikan. Menurut Nicolas, sebelum membawa korban Zp, pelaku sempat datang ke rumah sang anak di Jalan Inspeksi, Cakung Barat, untuk meminjam uang.
"Ibu korban tidak memberikan pinjaman uang kepada pelaku," katanya.