Modus Bocah Disandera di Pos Polisi Pejaten Terungkap, Pelaku Minta Uang Tebusan Rp4 Juta Buat Beli Narkoba
Modus pelaku menyandera karena Ingin meminta uang tebusan Rp4 juta untuk membeli narkoba.
Kepolisian menetapkan Indra Jaya (54) tersangka kasus penyanderaan bocah perempuan di Pos Polisi Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Modus pelaku menyandera karena Ingin meminta uang tebusan Rp4 juta untuk membeli narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, permintaan uang tebusan itu setelah ibu korban tidak bersedia meminjamkan uang Rp300 ribu kepada pelaku. Dengan membawa korban, pelaku berharap mendapat uang tebusan untuk dibelikan narkoba.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku menculik anak tersebut karena ingin meminta tebusan, barter dengan orangtua korban dengan harapan kalau ibunya menelpon pelaku akan meminta uang tebusan. Jadi disitulah ingin ada barter antara ibu dan dia," kata Nicolas kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (30/10).
Nicolas menjelaskan, bocah tersebut mengalami kekerasan dan dicabuli ketika disandera pelaku. Kepolisian masih menunggu hasil visum terkait pencabulan dan kekerasan dilakukan pelaku.
"Dan kami masih menunggu hasil VER dan sepintas kami mendapati adanya bukti kekerasan yang dialami ZPKU (5)," ujar Nicolas.
Kondisi Korban
Sementara itu, untuk kondisi korban saat ini dipastikan sudah membaik. Meski begitu, kepolisian telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memulihkan psikologis korban.
"Kondisi anak sampai saat ini Baik sudah terkendali kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memulihkan psikologis anak. Anak masih dalam pengawal kami di tempat perlindungan (safe house)," ucapnya.
Selain itu, untuk alasan penodongan menggunakan pisau yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban itu untuk menghindari amukan massa.
"Tujuannya dia menghindar dari amukan massa dan tangkapan dari pihak berwajib jadi dia mengancam ingin melukai dan membunuh si korban. Tujuannya biar dia terlepas dari amukan massa dan tangkapan pihak berwajib," pungkasnya.