4 asosiasi travel umroh curang akan dilaporkan ke KPK
Kordinator Tim Advokasi Forum Komunikasi Alumni Taplai Pemuda Lemhanas, Bayu Saputra mengatakan, empat asosiasi penyelenggaraan ibadah haji diduga melakukan pungutan liar (pungli) berupa jasa pengurusan visa para jemaah haji.
Alumni Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) berencana melaporkan empat asosiasi penyelenggaraan ibadah haji ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keempat asosiasi tersebut KTRI, AMHRI, ARD dan HPH.
Kordinator Tim Advokasi Forum Komunikasi Alumni Taplai Pemuda Lemhanas, Bayu Saputra mengatakan, empat asosiasi penyelenggaraan ibadah haji diduga melakukan pungutan liar (pungli) berupa jasa pengurusan visa para jemaah haji.
"hari senin atau selasa kita akan ke KPK. Yang dilaporkan masalah punglinya," katanya di kawasan Pramuka, Jakarta Pusat, Minggu (21/5).
Dia menambahkan, dari hasil investigasi menemukan ada indikasi pungli yang dilakukan oleh keempat asosiasi penyelenggaraan haji berupa memungut biaya sebesar 15 Dollar per jemaah haji untuk pengurusan visa ibadah haji. Bahkan, mereka tidak sesuai dengan surat edaran Kementrian Hukum dan Ham serta Kementerian Agama pertanggal 2 november 2016 soal pungutan biaya pengurusan visa bagi jemaah haji.
"Barang bukti ada, berupa aduan-aduan, ada bukti surat dan ada juga berupa video," tutup Bayu.